REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus membenahi tata kelola serta memperkuat layanan bagi calon jamaah haji maupun umrah dalam periode dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jamaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga- 14 Abad Silam Alquran Isyaratkan Bentuk Bumi Bulat Bukan Datar, Bantah Argumentasi Ateis
- Menilik Rekrutmen Petugas Haji Indonesia
- Menhaj: Total Belanja Haji Nasional 2026 Mencapai Rp4 Trilliun, Seperempatnya Disumbang Sulsel
Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kemenhaj.
Pembentukan Kemenhaj diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberikan dampak terukur bagi jamaah.
“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jamaah. Kami ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Gus Irfan.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara