Nasional

Kemenham Luncurkan Corporate University, Perluas Pembelajaran HAM bagi Sipil Hingga TNI/Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai meluncurkan Kemenham Corporate University (CorpU) sebagai sistem pembelajaran terintegrasi untuk mengembangkan kompetensi hak asasi manusia (HAM) bagi aparatur negara hingga...

13 Oktober 2026, pukul 04:07 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai meluncurkan Kemenham Corporate University (CorpU) sebagai sistem pembelajaran terintegrasi untuk mengembangkan kompetensi hak asasi manusia (HAM) bagi aparatur negara hingga masyarakat umum.

Penyelenggaraan Kemenham CorpU diatur melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenham) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hak Asasi Manusia. Sistem ini dirancang untuk menjangkau aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, komunitas, dan masyarakat umum.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) HAM Kementerian HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, mengatakan, Kemenham CorpU diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai HAM, baik dalam perumusan kebijakan publik maupun kehidupan sehari-hari.

“Ini adalah bukti keseriusan Kementerian HAM agar nilai-nilai HAM dapat menancap hingga ke akar masyarakat. Kemenham CorpU akan menjadi fondasi yang kuat untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul, berprestasi, dan berwawasan global,” kata Aditya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Aditya, penguatan pemahaman HAM diperlukan untuk mendorong perumusan kebijakan publik yang selaras dengan prinsip dan standar HAM internasional. Pemahaman tersebut juga diharapkan diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, Kemenham CorpU menerapkan tiga pendekatan pembelajaran, yakni formal, berbasis lingkungan sosial, dan berbasis pengalaman.

Pembelajaran formal mencakup pelatihan teknis secara langsung, pelatihan jarak jauh, pembelajaran elektronik (e-learning), bimbingan teknis, penataran, dan lokakarya (workshop). Adapun pembelajaran berbasis lingkungan sosial dilakukan melalui pendampingan (coaching), mentoring, dan komunitas belajar.

Sementara itu, pembelajaran berbasis pengalaman mencakup magang di dalam maupun di luar kementerian, studi banding (benchmarking), penugasan sementara (detasering), pembelajaran di alam terbuka, serta bimbingan di tempat kerja.

Aditya mengatakan, seluruh bentuk pembelajaran tersebut akan dikoordinasikan PPSDM HAM agar pengembangan kompetensi berjalan terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan.

Lihat di situs asli

Berita terkait