REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat akses transportasi udara selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 melalui kebijakan stimulus tarif penerbangan. Kebijakan yang berlaku untuk periode perjalanan akhir tahun ini bertujuan mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan stimulus melalui dua instrumen utama. Instrumen pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen yang dikenakan atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan PPN DTP ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Instrumen kedua adalah pemberian diskon signifikan untuk biaya kebandarudaraan.
Diskon tersebut meliputi potongan sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Potongan ini berlaku di bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Lukman menuturkan bahwa kebijakan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. "Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," tuturnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa besaran penurunan harga dapat bervariasi. Variasi ini tergantung pada rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
Kebijakan stimulus ini berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan insentif dimulai pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan. Langkah ini untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
"Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," kata Lukman. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara