Nasional

Ketua KPK Bicara Nasib Eks Kepala BNPB Usai Adik Jadi Tersangka

Ketua KPK buka suara soal nasib eks Kepala BNPB Suharyanto setelah adiknya jadi tersangka korupsi.

16 Oktober 2026, pukul 15:00 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal Ketua KPK Bicara Nasib Eks Kepala BNPB Usai Adik Jadi Tersangka CNN Indonesia Jumat, 16 Okt 2026 22:00 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Adik eks Kepala BNPB jadi tersangka. (Arsip BNPB) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPK, Setyo Budiyanto angkat suara soal nasib eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto usai sang adik, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana darurat penanganan bencana.

Setyo mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk memanggil Suharyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, semua itu akan bergantung pada kebutuhan penanganan perkara.

"Ya, kalau soal itu kebutuhan ya, tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian ya," ujar Budi di Yogyakarta, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, tim penyidik akan menganalisis setiap informasi yang dinilai relevan dengan perkara. Namun, pihaknya juga tak akan memaksakan jika informasi tersebut tak ada kaitan dengan kasus.

Lihat Juga :KPK Akui Turut Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto terkait OTT

"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan," ujar Budi.

"Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," imbuhnya.

Bima sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama empat orang lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Dan dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Rinciannya, tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, 2025 sejumlah Rp52,27 miliar, dan 2026 sejumlah Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga :KPK: Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Bencana Beli Saham Rp30 M

(thr/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait