Nasional

Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat.

20 Oktober 2026, pukul 04:32 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji CNN Indonesia Selasa, 20 Okt 2026 11:32 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10). (CNN Indonesia/Yogi Anugrah) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi kehadiran Khalid untuk memberi keterangan.

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata JPU saat memulai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khalid lalu masuk ke ruang sidang dan diambil sumpah. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai.

Lihat Juga :KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus di BNPB, Sita Uang hingga Mobil

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mekanisme tersebut.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) ini.

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Lihat Juga :Silmy Karim Segera Diadili Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi (yoa/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait