Nasional

KKP Targetkan 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut pada 2045

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa luas kawasan konservasi laut di Indonesia saat ini telah mencapai 31 juta hektare. Pemerintah menargetkan angka tersebut akan terus...

5 November 2026, pukul 17:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa luas kawasan konservasi laut di Indonesia saat ini telah mencapai 31 juta hektare. Pemerintah menargetkan angka tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai 97,5 juta hektare pada tahun 2045.

"Target perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045 merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," kata Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem, KKP, Ahmad Sofiullah di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa KKP pada 2 September 2026 telah menetapkan dua kawasan konservasi baru. Kedua kawasan tersebut adalah Konservasi di Perairan Teon, Nila, Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare dan Kawasan Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, seluas 162.874,03 hektare.

Bagian dari Target Indonesia 30x45

Penetapan dua kawasan konservasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai target Indonesia 30x45. Target ambisius ini bertujuan untuk melindungi 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada tahun 2045.

Kedua kawasan tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 pada tanggal 2 September 2026. "Untuk saat ini totalnya sudah ada 31 juta hektare kawasan konservasi," ujar Ahmad Sofiullah.

Pengelolaan Efektif Jadi Kunci

Ahmad menegaskan bahwa penetapan kawasan secara hukum saja belum cukup untuk menjamin perlindungan ekosistem. Kawasan yang telah ditetapkan perlu didukung oleh kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, pendanaan berkelanjutan, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

"Penetapan kawasan konservasi bukan tujuan akhir. Setelah ditetapkan, kawasan harus dikelola secara efektif," katanya menambahkan.

Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak. Dukungan pemerintah daerah, masyarakat, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kawasan konservasi memberikan manfaat ekologis sekaligus sosial ekonomi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait