Nasional

Koalisi Sipil Protes TNI-Komcad Kawal Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara

Massa mahasiswa, termasuk BEM UI, menggelar unjuk rasa di Jakarta. TNI terlibat dalam pengamanan dan memicu protes dari Koalisi Masyarakat Sipil.

12 Juni 2026, pukul 14:06 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Koalisi Sipil Protes TNI-Komcad Kawal Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara CNN Indonesia Jumat, 12 Jun 2026 21:06 WIB Bagikan: url telah tercopy 1. Koalisi Sipil Protes TNI-Komcad Kawal Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara 2. Jawaban dari Polisi soal Keterlibatan TNI Jaga Demo Mahasiswa Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan massa mahasiswa, termasuk dari BEM UI, yang menggelar aksi unjuk rasa dan tertahan di kawasan Tosari tak jauh dari Bundaran HI, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (12/6) siang hingga petang.

Mereka semula mau melakukan unjuk rasa memprotes pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Namun, aksi mereka diadang aparat gabungan Polri hingga TNI, dan tertahan di kawasan Tosari.

Sementara itu keterlibatan TNI hingga diduga Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan unjuk rasa itu mendapatkan protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.

Pilihan Redaksi

"Pada 12 Juni 2026 TNI dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sebelumnya pada 11 Juni 2026 Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026," demikian pembukaan pernyataan resmi mereka yang diterima Jumat malam.

"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," kata mereka.

Menurut koalisi sipil, langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komponen Cadangan. D

"alam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas," tutur mereka.

Koalisi sipil mengingatkan di dalam negara demokrasi--terutama Indonesia-- setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil.

Mereka menegaskan Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas.

"Praktik yang demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya," kata mereka.

"Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN)," sambungnya.

Koalisi sipil menilai ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini.

Selain itu, koalisi sipil mengingatkan TNI adalah komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" tanya mereka.

Mobilisasi ilegal

Atas dasar hal tersebut, koalisi sipil itu memandang pengerahan Komcad pada 12 Juni ini adalah sebuah tindakan ilegal di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan.

"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal," kata mereka.

"Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," sambungnya.

Bahkan, mereka mengingatkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi Komcad tersebut.

Oleh karena itu, koalisi sipil menegaskan pengerahan Komcad oleh Kemenhan ketika Indonesia dalam keadaan damai--tanpa perang-- adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata berdasarkan Pasal 10 UUD 1945.

"Penting untuk diingat, dalam sejarah Indonesia pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan DPR di Ibukota yang mana hal itu berujung pada dugaan upaya makar," kata koalisi itu.

"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," sambung mereka.

Selain itu koalisi sipil memandang p engerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan.

Dalam demo hari ini, massa mahasiswa membawa setidaknya lima tuntutan yakni:

1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah.

Selain di Jakarta, aksi serupa juga terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Seperti di Bandung pada Kamis (11/6) kemarin dan di Solo pada hari ini.

Lihat Juga :Polisi Kerahkan Intel Alihkan Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Baca halaman selanjutnya.

Perihal pengamanan aksi demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI yang melibatkan TNI pada Jumat sore tadi, pihak kepolisian berdalih itu merupakan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta,

"Bahwa di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi aksi, dikutip dari detik.com.

"Itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," tambah dia.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan pusat Jakarta sebagai Ibu Kota RI. Selain itu, di sana ada sejumlah transportasi massal yang digunakan masyarakat.

"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya," jelasnya.

Pilihan Redaksi

Dia menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menjaga aksi penyampaian pendapat secara humanis dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu telah ditekankan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak apel pengamanan tadi.

Mengenai keterlibatan TNI hingga Komcad, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas.

Nas menjawab, "Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu."

"Artinya tetap polisi di depan [dalam hal pengaman peserta aksi]," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI.

Walaupun demikian, polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Mereka pun mengimbau penyampaian pendapat di muka umum itu disampaikan sesuai koridor undang-undang dan peraturan berlaku.

"Pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.

Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.

Baca berita lengkapnya di sini.

Add as a preferred
source on Google
Jawaban dari Polisi soal Keterlibatan TNI Jaga Demo Mahasiswa BACA HALAMAN BERIKUTNYA HALAMAN: 1 2 Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait