Nasional

Komisi III DPR Respons Kasus Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit cs

Komisi III DPR menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus penyadapan Prseiden Prabowo yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

4 November 2026, pukul 06:14 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Komisi III DPR Respons Kasus Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit cs CNN Indonesia Rabu, 04 Nov 2026 13:14 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Komisi III DPR menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus penyadapan Prseiden Prabowo yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR angkat suara merespons proses hukum kasus penyadapan yang menyeret eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah pejabat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Habib mengatakan mempercayakan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Politikus Partai Gerindra itu meminta agar penanganan dilakukan dengan profesional dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," kata Habib.

Lihat Juga :Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

Dalam kasus itu, selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi atau jenderal lain sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Selain Presiden, ada sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

Lihat Juga :TNI Kerahkan Pasukan Besar-besaran ke Jakarta, Ada Apa? (thr/isn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait