Nasional

Koperasi Merah Putih dan Amanat Konstitusi: Memperluas Kepemilikan Ekonomi Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kegaduhan mengenai rencana pemerintah melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam pembayaran gaji aparatur sipil negara memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perbedaan pandangan tentang mekanisme penyaluran gaji. Kekhawatiran...

21 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB · dibaca 0 kali

Oleh: Azis Subekti, pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kegaduhan mengenai rencana pemerintah melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam pembayaran gaji aparatur sipil negara memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perbedaan pandangan tentang mekanisme penyaluran gaji.

Kekhawatiran terhadap terganggunya likuiditas Bank Pembangunan Daerah, berkurangnya dana pihak ketiga, hingga kesiapan koperasi menjalankan pelayanan keuangan segera memenuhi ruang perdebatan.

Baca Juga

Sementara itu, cita-cita memperluas kepemilikan ekonomi masyarakat melalui koperasi justru kurang memperoleh perhatian.

Selama puluhan tahun, pembangunan ekonomi Indonesia berhasil memperbesar investasi, mengembangkan perusahaan, dan memperluas kegiatan industri keuangan. Kemajuan tersebut patut dihargai.

Namun, pertumbuhan kegiatan usaha belum selalu diikuti pemerataan kepemilikan modal. Sebagian besar masyarakat tetap mengambil bagian sebagai pekerja, konsumen, pemasok, atau nasabah, sementara kepemilikan dan pengambilan keputusan ekonomi berada pada kelompok yang relatif terbatas.

Keadaan inilah yang sesungguhnya hendak dikoreksi oleh semangat ekonomi Pancasila. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagai tujuan bernegara. Pasal 33 ayat (1) kemudian menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Kata disusun mengandung mandat agar negara tidak sekadar membiarkan perekonomian berkembang mengikuti kekuatan modal.

Negara berkewajiban membangun tatanan ekonomi yang memberikan kesempatan semakin luas kepada masyarakat untuk memiliki kegiatan usaha, mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, dan menikmati hasil pembangunan.

Mohammad Hatta memandang koperasi sebagai bentuk usaha yang paling dekat dengan cita-cita tersebut. Koperasi mempertemukan kegiatan ekonomi dengan demokrasi kepemilikan.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait