JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mencermati komitmen Kapolri Jenderal Suyudi untuk menghilangkan fenomena “no viral no justice” atau anggapan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.
Komitmen tersebut dinilai mulai diwujudkan melalui pembukaan akses komunikasi langsung antara masyarakat dan pimpinan kepolisian di daerah, termasuk dengan memberikan nomor kontak pribadi Kapolda dan Kapolres kepada publik.
Baca Juga- Keluarga yang Diinginkan Alquran: Suami Benteng dan Langit, Istri Laksana Bumi Tempat Berpijak
- Keluarga yang Diinginkan Alquran: Cerminan Anak Gadis Terhormat Penyejuk Hati
- Keluarga yang Diinginkan Alquran: Bagaimana Seharusnya Anak Laki-laki yang Ideal?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai akses komunikasi langsung tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Dia menyebut masyarakat memiliki jalur untuk menyampaikan persoalan dan pengaduan secara langsung kepada pimpinan di wilayah, sehingga penanganannya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Menurut IPW, kata dia, pendekatan ini sejalan dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian.
Dengan akses yang lebih terbuka, kata dia, pengaduan diharapkan tidak terhambat prosedur yang berbelit-belit dan dapat ditangani tanpa pungutan liar.
“Jangan sampai masyarakat merasa harus membuat persoalannya viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian," kata dia kepada media di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dia mengatakan melalui akses komunikasi langsung kepada Kapolda dan Kapolres, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan, sementara pimpinan kepolisian dapat memantau dan memastikan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.
IPW menilai, program penguatan pelayanan publik tersebut perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih sistematis. Salah satunya melalui surat edaran Kapolri yang mewajibkan Kapolda dan Kapolres membuka nomor kontak mereka kepada masyarakat sebagai bagian dari standar pelayanan publik sekaligus acuan evaluasi kinerja.
Sugeng menegaskan, tagline “Polri Bersama Masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga.
Masyarakat yang harus menjadi perhatian utama dalam pelayanan tersebut mencakup buruh, petani, nelayan, pekerja harian, hingga kelompok kelas menengah yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurut dia, kelompok-kelompok ini kerap menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, terutama jika harus menanggung biaya yang besar untuk memperjuangkan keadilan.
Karena itu, IPW berpandangan bahwa akses kepada pimpinan kepolisian tidak seharusnya dibatasi oleh kedudukan sosial maupun kemampuan ekonomi seseorang. Setiap warga perlu memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh pelayanan yang layak.
Dia mengingatkan kembali agar Polri bersama masyarakat berarti kepolisian harus hadir dan dapat diakses oleh siapa pun, bukan hanya oleh mereka yang memiliki kedudukan atau kemampuan ekonomi.
"Buruh, petani, nelayan, pekerja harian, dan masyarakat yang kesulitan membayar biaya hukum juga berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan,” kata dia menegaskan.
IPW juga menilai, sudah tidak relevan apabila Kapolda atau Kapolres menutup akses komunikasi dengan alasan keamanan maupun kepentingan institusi.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan akses kepada masyarakat justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pimpinan dalam memastikan pelayanan kepolisian berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan, komitmen Kapolri Jenderal Suyudi, menurut IPW, mencakup tiga aspek penting dalam pembenahan pelayanan kepolisian, yakni transparansi dan akuntabilitas, pelayanan yang humanis, serta pemberantasan pungutan liar.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika