JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis aroma politik di balik penggeledahan Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). KPK memastikan langkah tersebut tergolong upaya penegakan hukum.
"Ini murni penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Republika, Jumat (30/10/2026).
Spekulasi ini muncul berbarengan dengan isu pengambilalihan saham BCA yang juga dikuasai oleh Djarum.
KPK menyatakan pengembangan kasus Bea Cukai hingga menggeledah kantor Djarum sudah didasarkan bukti permulaan yang memadai. Sehingga KPK menepis pengembangan kasus ini didasari pesanan tertentu.
"Penyidikan berbasis pada temuan bukti permulaan yang cukup," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. KPK mencari titik terang soal dugaan suap importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi menyangkut proses kepabeanan dan cukai.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika