Nasional

KPK Dalami Kaitan Korupsi Kementerian ATR/BPN dengan Politik Uang Muktamar NU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar pengembalian uang senilai Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. KPK tengah mengusut hubungan antara uang itu dengan...

21 Oktober 2026, pukul 07:05 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar pengembalian uang senilai Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. KPK tengah mengusut hubungan antara uang itu dengan penyelenggaraan Muktamar NU dan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menjelaskan penyerahan uang itu dilakukan sekaligus pelaporan pihak terkait kepada KPK. KPK terus menelusuri dugaan uang itu dengan perkara suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN terkait Muktamar ke-35 NU.

Baca Juga

“Materinya sedang didalami dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (21/10/2026) 

KPK menyebut penyidik tengah mengkaji apakah uang itu punya hubungan dengan kasus ATR/BPN. Hasil penelaahan tersebut bakal menentukan apakah uang itu bisa digunakan sebagai barang bukti atau dipulangkan kepada pihak yang menyerahkannya.

"Penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut, bagaimana keterkaitan dengan perkara. Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya,” ujar Budi. 

KPK mengatakan penyidik bisa mengembalikannya uang itu kepada pihak yang menyerahkan kalau hasil penelaahan menunjukkan uang tersebut tak berhubungan dengan perkara. 

Petugas KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). - (Republika/Prayogi)

"Jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

KPK juga mendukung pihak yang menyerahkan uang itu karena bentuk dukungan atas penegakan hukum. Tapi informasi yang masuk melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik selama proses penelaahan berlangsung. 

"Ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim," ucap Budi.

KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September. 

KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Rizky. 

Lihat di situs asli

Berita terkait