Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan teori rasionalitas atau kesadaran saat menjelaskan kasus dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka Dwi Bagus Martono alias Bagus atau DBM (40) terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
"Menghilangkan saksi, menghilangkan barang bukti yang notabene merupakan tubuh korban dan itu yang sudah dilakukan oleh pelaku itu mengindikasikan rasionalitas," ujar Reza kepada CNNIndonesia, Selasa (27/10).
Bagus ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan berencana istri sirinya dan anak balitanya. Bagus diduga membunuh keduanya dengan cara keji, yakni dengan mengeksekusi, membakar, dan menghancurkan sisa tubuh korban dengan mesin penggiling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza berpendapat persoalan mutilasi perlu dikesampingkan terlebih dahulu. Sebab, ia menyebut pokok pidananya berada pada tindakan penghilangan nyawa oleh terduga pelaku.
Lihat Juga :Perusahaan Malaysia dan Singapura Ditetapkan Jadi Tersangka KarhutlaReza awalnya menyoroti informasi yang berbeda antara pernyataan polisi dengan pemberitaan yang beredar. Informasi ini disebut terkait dengan sifat kejadian, yakni antara kejahatan berencana atau emosi sesaat dari terduga pelaku.
"Kendati beda-beda tipis, tapi ini sesungguhnya berbeda dalam proses psikologi yang berimplikasi perbedaan pula pada penggunaan Pasalnya," terangnya.
Ia pun menjelaskan terdapat empat unsur yang harus tersedia secara keseluruhan pada pelaku sebelum melakukan tindakannya untuk membuktikan kejahatan berencana. Empat unsur dimaksud terdiri dari target, insentif, sumber daya, dan risiko.
Lihat Juga :Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Punya IQ di Atas Rata-RataUntuk meminta pertanggungjawaban pidana secara maksimal bagi pelaku, Reza mendorong dilakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap unsur tersebut.
"Pihak kepolisian bisa melakukan investigasi dengan secermat mungkin dan menggunakan diksi atau penjelasan seketat mungkin dalam rangka memastikan bahwa apa yang disebut sebagai kejahatan berencana itu sungguh-sungguh terbuktikan," katanya.
Kemudian, Reza menjelaskan aksi membakar hingga menggiling tubuh manusia merupakan tipikal dari pelaku kejahatan yang normal, rasional, dan waras untuk menghilangkan barang bukti atau saksi.
Kendati demikian, yang perlu difokuskan menurutnya bukan pada aksi keji tersebut, melainkan pada sifat kejahatan tersebut terencana atau spontan.
"Kita sepatutnya hanya menggunakan satu asumsi bahwa pelaku sehat, pelaku tidak punya gangguan mental, pelaku waras, pelaku normal, pelaku rasional, bahkan seandainya memang ini kondisi sebenarnya pelaku berencana," jelasnya.
Mengutip Journal of Human and Education (JAHE), Rational Choice Theory (RCT) dalam perspektif kriminologi memandang kejahatan sebagai hasil dari suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan pelaku dengan mempertimbangkan kondisi dan pilihan yang tersedia. Teori ini menempatkan pelaku sebagai individu yang mempunyai tujuan tertentu dan kemudian mempertimbangkan manfaat, biaya, kesempatan, serta risiko yang mungkin timbul dari tindakan kriminal yang akan dilakukan.
Dalam konteks yang terjadi di Indonesia, RCT digunakan untuk menjelaskan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya didorong oleh motif, melainkan juga mempertimbangkan konsekuensi dan situasi yang menyertai keputusan melakukan tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, menurut keterangan kepolisan, Bagus disebut memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata orang pada umumnya. Ia merupakan lulusan sebuah Politeknik ternama di Bandung, dan kini berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.
Atas perbuatannya, Bagus terancam dihukum mati karena pihak berwajib menerapkan Pasal pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal itu mengatur "setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun."
(mou/ryn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin