Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026, Rabu (28/10)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik.
"Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik (BBE) yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR itu. Penyidik masih menghitung nominal uang yang disita.
"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.
Lihat Juga :KPK Sita Dokumen & BBE Saat Geledah Kantor Djarum & Bea Cukai KudusKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.
KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin yang lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD. Terakhir, penerimaan uang pungut.
Lihat Juga :KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus (yoa/dal) Bagikan: URL berhasil disalin