Nasional

KPK Periksa Dito Ariotedjo, Dalami Pemberian Kuota Haji Tambahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan yang...

30 Juni 2026, pukul 19:30 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Dito didalami keterangannya berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. "Ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," ujar Budi.

Budi menambahkan, alat bukti yang telah dimiliki KPK sebelumnya mengarah pada inisiatif-inisiatif dari asosiasi atau penyelenggara ibadah haji khusus. Inisiatif tersebut diduga bertolak belakang dengan latar belakang resmi Pemerintah Indonesia dalam memperoleh kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Selain Dito, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dalam pemeriksaan terhadap Hilman, penyidik mendalami proses pengisian atau penjualan kuota haji tambahan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini diharapkan dapat mempertebal berkas penyidikan untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, khususnya dua tersangka dari pihak swasta.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito Ariotedjo mengaku hanya dimintai tambahan informasi oleh penyidik. "Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," katanya singkat. Sementara itu, Hilman Latief enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya. "Masih perbuatan ya yang itu-itu saja," ujarnya.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Saat ini, Yaqut dibantarkan masa penahanannya ke RS Polri sejak 24 Juni 2026 karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait