Nasional

KPK Periksa Wabup-Sekda Bogor di Mapolres Bogor Hari Ini

KPK memeriksa Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi terkait dugaan korupsi pemotongan upah pajak dan pengadaan barang. Saksi lain juga akan diperiksa.

30 Oktober 2026, pukul 05:55 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Periksa Wabup-Sekda Bogor di Mapolres Bogor Hari Ini CNN Indonesia Jumat, 30 Okt 2026 12:55 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (ADR) dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (30/10) ini.

Dia bilang pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini Jumat (30/10), penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi, ADR, Wakil Bupati Kabupaten Bogor," kata Budi kepada wartawan.

Pilihan Redaksi

Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa adalah Sekretaris Daerah Bogor Ajat Rochmat Jatnika.

Selain itu, Inspektur Daerah Bogor atau Kepala Bappenda tahun 2022-2025 Arif Rahman, Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Sesilia Windy dan ADC Bupati Bogor Gilang Windu.

"Untuk efektifitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya dilakukan di Polres Bogor," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait kasus itu.

Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara di Kabupaten Bogor ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari.

"Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(yoa/kid) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait