Nasional

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Saat OTT Bupati Klaten

KPK menyita barang bukti uang tunai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis (15/10).

15 Oktober 2026, pukul 12:33 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Sita Uang Rp1 Miliar Saat OTT Bupati Klaten CNN Indonesia Kamis, 15 Okt 2026 19:33 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim). Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis (15/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berdasar perhitungan awal, jumlah uang yang disita sekitar Rp1 miliar.

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," kata Budi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga : Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Dalam OTT ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta.

Para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten.

"Sedangkan untuk pihak yang diamankan di Jakarta, saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Budi menjelaskan perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD.

Selain itu ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit.

"Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta," ujarnya.

Lihat Juga : Pesan Gubernur Jateng Usai Lantik Wabup Klaten yang Baru

(yoa/ugo) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait