REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dan kendaraan mewah eks mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Barang tersebut disinyalir KPK terkait perkara pengurusan izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik KPK semula melakukan penggeledahan rumah Silmy Karim. Selanjutnya ditemukan uang yang mencurigakan hingga akhirnya disita.
Baca Juga- Diborgol dan Berompi Tahanan, Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
- Kenakan Rompi Oranye, Wamenimipas Silmy Karim Ditahan KPK
- Usai Jadi Tersangka, KPK Segel Rumah Silmy Karim
"Penyidik mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai baik rupiah maupun valas yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026/2026).
Tak hanya uang, sambung dia, penyidik KPK menyita barang milik Silmy lainnya dari kediamannya. Di antaranya, sepeda, moge, dan mobil sport. Barang mewah tersebut kini berstatus barang bukti. "Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," ujar Budi.
Menurut dia, KPK sekaligus meralat foto tumpukan uang valas yang berseliweran di media sosial bukan bagian dari rangkaian penggeledahan di rumah Silmy. "Penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," ucap Budi.
Saat ini, penyidik KPK sudah menetapkan Silmy bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika