REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengadaan alat komunikasi berupa Handy Talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk dalam proyek yang diduga dikorupsi. Dana yang digunakan bersumber dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam. Ia menjelaskan bahwa pengadaan HT merupakan salah satu item dalam kegiatan penanganan karhutla yang bermasalah.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Taufik.
Selain pengadaan HT, Taufik menambahkan bahwa terdapat pengadaan barang dan jasa lainnya yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan detail proyek lainnya tersebut kepada publik karena masih dalam proses pendalaman dokumen.
“Nanti akan kami update kembali karena ada pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa,” ujarnya.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan 15 orang. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang mencuri perhatian adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima diketahui pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat sang kakak masih aktif bertugas.
Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai nilai fantastis, yakni Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai mata uang dan aset berharga.
Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai sebesar Rp3,35 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruangan Kepala BNPB, pada 14–15 Oktober 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara