REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti akar masalah korupsi pelayanan publik yang dinilai sering berawal dari penyimpangan kecil. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah acara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu.
Menurut Setyo, praktik korupsi di sektor ini dipicu oleh pola pikir birokrasi yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat. "Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" ujarnya, menirukan pola pikir yang bermasalah.
Pola pikir seperti itu, kata dia, secara langsung membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli). Proses yang seharusnya sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi rumit dan rawan penyalahgunaan. "Mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain," jelas Setyo.
Budaya Toleransi terhadap Penyimpangan
Setyo juga menyoroti kebiasaan memberi yang masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat sebagai bagian dari budaya toleransi. Ia menyebut, dalih adat ketimuran dan rasa hormat sering kali digunakan untuk menormalisasi praktik tersebut. "Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," katanya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran besar tidak pernah terjadi secara tiba-tiba, melainkan berawal dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan. Sebagai contoh, Setyo menyinggung praktik parkir liar. Uang parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 yang dianggap remeh, menurutnya, bisa menjadi awal dari rantai penyimpangan yang lebih luas.
"Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," ujarnya. Ia menekankan bahwa jika praktik-praktik kecil semacam itu dirapikan, dampaknya akan sangat signifikan.
Adapun salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara