REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing merupakan sebuah inovasi kebijakan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perusahaan global tersebut tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kewajiban itu merupakan langkah penting agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia," ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara resmi meminta platform OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk segera mengurus NIB dan KBLI. Permintaan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan legalitas usaha bagi seluruh pelaku industri yang beroperasi di pasar Indonesia.
Inovasi untuk Keadilan Usaha
Menurut Trubus, kebijakan ini dapat dipandang sebagai terobosan inovatif. Selama ini, banyak OTA asing yang meraup keuntungan signifikan dari pasar Indonesia namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha. "Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan," tegasnya.
Dari perspektif keadilan usaha, ia menyoroti adanya kesenjangan antara OTA lokal dan OTA asing. Trubus menilai OTA asing kerap memperoleh keuntungan kompetitif tertentu, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara. "OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial," katanya.
Apabila aturan tersebut diterapkan dengan baik, Trubus meyakini OTA asing yang patuh berpotensi memperluas usahanya ke berbagai wilayah Indonesia. Ekspansi ini diproyeksikan akan membuka lapangan pekerjaan baru. "Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja," ujarnya.
Respons atas Ketidakpatuhan
Saat dimintai tanggapan mengenai ketidakpatuhan sebagian OTA asing terhadap kewajiban NIB dan KBLI, Trubus menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi. Hal ini dinilai dapat menempatkan OTA domestik pada posisi yang kurang kompetitif dibandingkan pelaku usaha asing.
"Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil," jelasnya.
Meski demikian, Trubus menekankan bahwa pemerintah tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya agar OTA asing dapat beroperasi dengan nyaman sembari mematuhi regulasi yang berlaku. "Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan OTA-OTA asing. "Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," ujarnya.
Rizki menjelaskan bahwa data perizinan sebenarnya dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan untuk membangun sistem pendukung guna mempercepat pengawasan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara