Nasional

Listyo Sigit Tersangka, Pemerintah Belum Bahas Pengganti KSP

Pemerintah belum membahas pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo di KSP setelah penetapan tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo.

3 November 2026, pukul 23:14 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Listyo Sigit Tersangka, Pemerintah Belum Bahas Pengganti KSP CNN Indonesia Rabu, 04 Nov 2026 06:14 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Kepala KSP sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit jadi tersangka. (dok. KSP) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah belum membahas pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan untuk sementara pelaksanaan tugas di KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

"Belum sama sekali (pengganti dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum. Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga sestama," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menilai persoalan pengisian jabatan tersebut bukan hal yang terlalu serius.

Lihat Juga :Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta & Eko Hadi Tersangka Sadap Prabowo

"Tapi itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Lihat Juga :Polri: Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Terjadi Sejak 2025

Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

Lihat Juga :Menko Yusril Ungkap Alasan Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar

(yoa/dal) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait