REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim memperoleh informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Hal itu merupakan panggilan ketiga karena Nusron sudah dua kali tak memenuhi panggilan.
Nusron diagendakan diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Boyamin menyebut KPK sudah mengirim surat panggilan berikutnya kepada Nusron.
Baca Juga- KPK Masih Pelajari Menteri Nusron yang Mangkir Dua Kali
- Kasus BNPB, KPK Tunggu Balasan Mabes TNI Soal Periksa Dua Jenderal
- KPK Sebut Dua TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Letjen Suharyanto?
"Diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026," kata Boyamin di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
Boyamin berharap, Nusron mematuhi panggilan KPK yang ketiga itu. Tercatat, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, bahkan sempat ke Malaysia di panggilan kedua. "Semoga Nusron Wahid hadir," ujarnya.
Selain itu, Boyamin mendorong KPK mengambil langkah tegas kalau Nusron batal menghadiri pemeriksaan. Dia ingin, penyidik KPK melakukan jemput paksa kalau Nusron urung hadir.
"Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi lho ya, dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya versi saya hanya KPK tampaknya perlu hati-hati gitu,” ujar Boyamin.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika