JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid disebut bakal melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Tindakan itu diduga dilakukan Nusron guna menghindari panggilan KPK.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengendus dugaan rencana perjalanan dinas Nusron Wahid ke Negeri Sakura. Boyamin mendapati informasi adanya rencana penganggaran atas perjalanan tersebut.
Baca Juga- Nusron Wahid tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Mengaku Susun Strategi
- Survei IndocPolls: Teddy Berkinerja Terbaik, Nusron Terburuk
- Benarkah Nusron Wahid Diperiksa Hari Ini? Begini Jawaban KPK
"Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang," kata Boyamin pada Selasa (3/11/2026).
Boyamin menyebut rencana itu sebagai persiapan mangkir dari panggilan KPK. Sehingga, nantinya Nusron bisa beralasan tak memenuhi panggilan KPK karena dinas luar negeri.
"Saya menduga bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan kalau nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka potensi beliau akan mangkir lagi dengan alasan sedang dinas ke luar negeri," ujar Boyamin.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). - (Antara/Sigid Kurniawan)
Boyamin menyebut Nusron memakai dalih serupa ketika tak menjawab panggilan penyidik KPK. Saat itu Nusron beralasan dinas ke Singapura-Malaysia. Boyamin mengendus rencana itu sengaja disiapkan guna mencocokkan waktu dengan jadwal pemeriksaan KPK. Apalagi surat panggilan pemeriksaan tak dilayangkan mendadak.
"Selalu mempersiapkan diri untuk keluar negeri yang belum ditentukan waktunya. Nanti kemudian akan dipaskan kalau ada panggilan karena panggilan sekarang berdasarkan KUHAP itu kan bahkan jauh hari, lima hari kerja gitu (pengiriman surat panggilan). Jadi, ini yang diantisipasi sebagai modus dari Pak Nusron Wahid untuk menghindar," ucap Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengkritisi KPK yang tak menempuh langkah tegas dalam pemanggilan Nusron Wahid. Boyamin khawatir penanganan perkara yang berlarut bisa membuat masa penahanan tersangka lain habis.
"Sangat disayangkan khususnya kepada KPK, karena KPK tidak tegas, tidak segera memanggil lagi setelah mangkir dengan alasan pergi ke Malaysia. Dengan tidak tegas memanggil dan memanggil paksa, maka kemudian menjadi berlarut-larut, sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan semakin habis, karena mereka hanya memberi suap dan menerima suap ancamannya itu hanya 5 tahun, maka tahanannya nanti hanya 2 bulan dan harus disidangkan. Maka proses ini akan menjadi lewat begitu saja," ujar Boyamin.
Tercatat, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Nusron masih berstatus sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Sebelumnya, KPK menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika