Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan masalah sederhana, namun masalah serius bagi negara.
"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui menjadi korban penyadapan karena dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, Prabowo meminta kasus itu untuk diproses hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Polri Masih Periksa Saksi SU di Kasus Penyadapan Prabowo"Kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi disebut Asep masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
Lihat Juga :Polri: Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Terjadi Sejak 2025 (yoa/dal) Bagikan: URL berhasil disalin