Nasional

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Bisa Akses Alsintan

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada buruh tani yang tidak memiliki lahan. Perubahan aturan tersebut membuka peluang bagi buruh tani yang...

31 Agustus 2026, pukul 08:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada buruh tani yang tidak memiliki lahan. Perubahan aturan tersebut membuka peluang bagi buruh tani yang sebelumnya tidak masuk kelompok penerima bantuan untuk memperoleh alsintan dan meningkatkan pendapatan melalui jasa pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, buruh tani selama ini menghadapi kendala mengakses bantuan karena tidak memiliki lahan dan belum tergabung dalam kelompok tani. Melalui perubahan aturan, mereka dapat membentuk kelompok dengan pendampingan penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Baca Juga

"Buruh tidak bisa dapat karena dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat," kata Amran saat sidak pompanisasi di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Selama ini, bantuan alsintan lebih banyak disalurkan kepada kelompok tani yang memiliki lahan. Akibatnya, buruh tani tanpa sawah berada di luar jangkauan program meski penghasilannya bergantung pada pekerjaan di sektor pertanian.

Amran mengatakan, perubahan aturan tersebut dilakukan setelah menemukan persoalan serupa saat melakukan kunjungan ke Jawa Tengah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Permentan sudah berlaku, sudah selesai. Waktu kami bulan lalu ke Jawa Tengah mendapatkan hal serupa, pulang kami buat langsung ubah Permentan," ujar Mentan.

Dalam sidak di Karawang, Amran juga menemukan buruh tani pencari rumput yang hanya memperoleh Rp30 ribu per hari. Pekerjaan tersebut tidak tersedia setiap hari dan paling banyak hanya dapat dilakukan tiga kali dalam sepekan.

Dengan kondisi tersebut, pendapatan buruh tani tersebut hanya sekitar Rp240 ribu dalam sebulan. Kondisi ini menjadi salah satu gambaran keterbatasan pendapatan yang dihadapi pekerja pertanian tanpa lahan.

Melalui aturan baru, buruh tani dapat membentuk kelompok dengan jumlah anggota minimal sekitar 10 orang. PPL akan membantu pembentukan kelompok sekaligus mengirimkan data calon penerima bantuan untuk menjalani proses verifikasi.

Bantuan yang dapat diakses mencakup pompa, alat panen, traktor roda dua atau TR2, hingga traktor roda empat atau TR4. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan kelompok penerima.

"Sudah mulai hari ini. Pompa ada, alat panen, traktor TR2, TR4, sudah lengkap," kata Amran.

Alsintan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kelompok buruh tani untuk memberikan jasa kepada petani. Dengan skema tersebut, buruh tani berpeluang memperoleh sumber pendapatan tambahan dan tidak hanya mengandalkan upah pekerjaan harian.

Kebijakan tersebut sekaligus memperluas sasaran program modernisasi pertanian kepada kelompok masyarakat yang tidak memiliki lahan. PPL menjadi pintu awal untuk menjangkau buruh tani yang selama ini belum tergabung dalam kelompok dan belum menerima bantuan alsintan.

Lihat di situs asli

Berita terkait