Nasional

Menteri HAM Desak TNI dan OPM tak Sasar Warga Sipil

JAKARTA — Kecaman berulang-ulang terkait situasi keamanan di wilayah Papua tak bakal menyelesaikan masalah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, otoritasnya hanya dapat mendesak agar Tentara Nasional...

22 September 2026, pukul 10:48 WIB · dibaca 11 kali

JAKARTA — Kecaman berulang-ulang terkait situasi keamanan di wilayah Papua tak bakal menyelesaikan masalah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, otoritasnya hanya dapat mendesak agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjauhkan keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap operasi dan penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua.

Pigai juga memohon agar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) tak menyasar warga sipil dengan alasan apapun. “Kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa seperti itu (penyerangan warga sipil) ada lagi. Kecam lagi, ada lagi. Kecam, kecam, tidak bikin apa-apa,” kata Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga

Karena itu menurutnya tak guna terus-menerus menyampaikan kecaman terhadap kelompok, atau pihak manapun yang menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam setiap konflik bersenjata di Papua. Namun kata dia, sebagai bagian dari pemerintah dirinya hanya bisa untuk menekan TNI, maupun Polri sebagai otoritas resmi keamanan negara.

Tekanan tersebut, kata Pigai dengan memastikan kritik internal agar setiap operasi dan penindakan yang dilakukan TNI maupun Polri terhadap kelompok bersenjata di Papua, menjauhkan partisipasi peran sipil.

“Jadi intinya bahwa Kementerian HAM melarang, melarang aparat melibatkan warga sipil,” kata Pigai. Dengan TNI maupun Polri, Kementerian HAM bisa memastikan berjalannya aturan tentang larangan pelibatan, ataupun penargetan masyarakat sipil tersebut. 

Akan tetapi, terhadap OPM, kata Pigai, otoritasnya cuma bisa memohon. “Kita juga tidak ingin TPNPB-OPM membunuh warga sipil,” ujar dia. Namun masalahnya, kata Pigai, situasi di Papua begitu kompleks. Dan penerapan hukum humaniter, pun kurang dalam penerapannya.

Jenazah Melkiana Duwitau, perempuan hamil yang meninggal terkena tembakan di tengah konfrontasi TNI dengan TPNPB-OPM di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada hari Kamis, 2 Juli 2026. - (Dok Republika)

“Dalam hukum humaniter jelas dan tegas aparat tidak boleh melibatkan warga sipil. TPNPB - OPM juga tidak boleh membunuh warga sipil,” kata Pigai. Persoalannya, pun menjadi tak mudah di Papua karena aturan main dalam hukum perang itu membuka batas longgar tentang siapa yang disebut sebagai sipil.

Pigai mengambil contoh sejumlah klaim yang terbunuh oleh TPNPB - OPM lalu diklaim sebagai mata-mata aparat militer pemerintah. Pun sebaliknya, warga yang tewas dalam operasi penindakan oleh TNI maupun Polri, namun dituding sebagai bagian dari kelompok separatis.

“Masalahnya di hukum humaniter itu, menyatakan kalau warga sipil yang membantu aparat, warga sipil kalau dengan bukti dan meyakinkan dia adalah milisia sipil. Nah itu masalahnya,” kata Pigai. 

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait