Nasional

Menteri LH: Sanksi Hukum Tak Cukup, Ekosistem Rusak Harus Dipulihkan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku. Pemerintah juga harus memastikan ekosistem...

21 Oktober 2026, pukul 09:28 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku. Pemerintah juga harus memastikan ekosistem yang rusak dipulihkan dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan.

“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” kata Jumhur saat membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga

Forum yang berlangsung hingga 22 Oktober tersebut mempertemukan praktisi, akademisi, dan penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada pemulihan. Mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli”, kegiatan ini menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dalam memastikan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Jumhur mengatakan, para ahli memiliki peran penting dalam menyediakan data dan analisis objektif untuk menjembatani ilmu pengetahuan dengan proses peradilan. Bukti ilmiah diperlukan untuk mengungkap fakta kerusakan lingkungan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan.

Sebagai salah satu langkah penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, pemerintah pada awal 2026 mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara. Nilai gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 4,8 triliun.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Pemerintah berharap penegakan hukum tersebut dapat berujung pada pemulihan ekosistem dan ruang hidup masyarakat yang terdampak.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Hamdi, menegaskan penyelesaian perkara lingkungan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. Penegakan hukum, menurutnya, tidak cukup hanya dengan menemukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.

“Tema yang kita angkat hari ini mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan. Masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun,” ujar Hamdi.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait