Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum resmi diumumkan, tetapi rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) melakukan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia telah menimbulkan guncangan yang luar biasa. Bisa dibayangkan, siapa yang tak kaget. Di balik narasi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat dipertahankan di atas 5 persen, dan klaim pemerintah bahwa kondisi ekonomi nasional baik-baik saja, tiba-tiba muncul peringatan yang membuat para pelaku ekonomi harus berpikir ulang jika ingin menanamkan investasinya di Indonesia.
Indonesia mau tidak mau harus menghadapi tekanan terhadap rupiah apabila MSCI mereklasifikasi pasar saham domestik dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Perubahan tersebut niscaya akan memicu arus modal keluar (capital outflow) dalam jumlah besar dan meningkatkan tekanan terhadap perekonomian nasional. Hingga tanggal 19 Oktober 2026, jumlah dana asing yang keluar dilaporkan sudah tembus Rp 3,3 triliun, dan bukan tidak mungkin terus bertambah.
Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dan MSCI benar-benar menurunkan status menjadi Standalone Market, maka risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian portofolio investor asing, tetapi juga kemungkinan terjadinya penarikan dana secara lebih luas dari pasar keuangan Indonesia. Seperti kita baca di berbagai media massa, sinyal darurat yang dikemukakan MSCI langsung memicu kepanikan massal di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 11,57% ke level 5.185,11 dalam satu hari perdagangan—sebuah koreksi harian terdalam sejak badai krisis finansial Januari 1998. Di saat yang bersamaan, tekanan eksternal ini merembet ke sektor valuta asing, menekan nilai tukar rupiah hingga kembali menembus angka Rp18.000 per dolar AS.
Laporan MSCI
Evaluasi yang dilakukan MSCI walau pun pahit, bagaimana pun harus diterima sebagai peringatan serius. Apa yang dikemukakan MSCI pada dasarnya adalah kritik terbuka terhadap arsitektur tata kelola pasar modal kita. Ini adalah momen kebenaran (moment of truth) yang memaksa regulator, emiten, dan pemerintah untuk melakukan otopsi secara mendalam atas masalah struktural yang selama ini disembunyikan di dunia pasar modal kita
Tanda-tanda bahwa ada yang tidak beres dalam pasar modal kita sebetulnya sudah lama menjadi bahan perbincangan. Selama beberapa tahun terakhir, institusi pengelola dana global telah berkali-kali menyuarakan keresahan mendalam terkait kualitas pembentukan harga (price discovery) dan aksesibilitas pasar di Indonesia. Berdasarkan laporan resmi, terdapat tiga poin krusial yang melandasi kecemasan MSCI.
Pertama, berkaitan dengan ketidaktransparanan dalam struktur kepemilikan. Emiten di Indonesia dinilai kerap menyembunyikan identitas pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership). Porsi saham publik yang dilaporkan (free float) sering kali tidak mencerminkan kenyataan di lapangan karena dikuasai oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali. Kepemilikan asli saham dengan sengaja disembunyikan agar tidak diketahui bahwa di balik itu telah terjadi kongkalikong praktik penggorengan saham. Biasanya ketika harga saham terus naik karena dibeli oleh anak perusahaan atau pihak-pihak yang berada dalam jaringan yang sama, pada titik di mana harganya dinilai sudah mentok, maka saham akan dilepas ke pembeli yang tertipu praktik penggorengan saham yang dilakukan.
Kedua, berkaitan dengan terjadinya disfungsi pasar dan praktik perdagangan saham semu. Pengalaman di lapangan telah banyak membuktikan bahwa di pasar saham Indonesia praktik perdagangan terkoordinasi atau manipulasi harga—yang di dalam negeri populer dengan istilah "saham gorengan"—dinilai sudah berada pada level yang benar-benar mengkhawatirkan. Pergerakan harga saham tidak lagi mencerminkan kinerja fundamental operasional emiten, melainkan hasil rekayasa likuiditas semu. Dengan kata lain, dalam pasar saham kita sering terjadi praktik penggorengan saham yang membuat kenaikan harga saham tidak pararel dengan performa produktivitas dari aktivitas usaha di balik saham yang diperdagangkan.
Ketiga, karena imbas lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Otoritas bursa dan regulator dianggap kurang agresif dan tidak konsisten dalam menindak tegas aktor manipulasi pasar. Absennya sanksi hukum yang memberikan efek jera membuat investor asing merasa hak-hak proteksi investasinya terancam, sehingga bisa dipahami jika kinerja regulator dinilai berpotensi merugikan. Selama ini, upaya perbaikan dan pembekuan transaksi tertentu (freeze) yang sebelumnya diterapkan rupanya dinilai belum memberikan kemajuan yang memadai dan konsisten. Dunia internasional melihat adanya kesenjangan yang lebar antara regulasi yang tertulis di atas kertas dengan implementasi penegakan aturan di lapangan. Inilah yang kemudian memicu terjadinya pelarian modal ke luar negeri.
Momentum
Pasca dikeluarkannya peringatan MSCI, ada banyak hal yang perlu diantisipasi. Efek domino yang terjadi jika status Indonesia benar-benar diturunkan menjadi Standalone Market, bukan hanya menyebabkan Indonesia akan dikeluarkan dari indeks utama regional dan global MSCI yang menjadi acuan manajer investasi dunia. Tetapi, lebih dari itu efek domino yang timbul juga merembet ke sektor riil melalui berbagai jalur.
Selain berisiko memicu terjadinya capital outflow dari dana indkes pasif, reflasifikasi MSCI niscaya akan menyebabkan terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah yang memicu tejadinya imported inflation, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) surat berharga negara (SBN), dan meningkatnya risk premium negara Indonesia. Ruang fiskal, terutama bisa dipastikan akan menyempit karena terjadi pembengkakan biaya utang pemerintah, sehingga kebutuhan dana pembangunan ujung-ujungnya akan terganggu.
Saat ini, keputusan final reklasifikasi status Indonesia untungnya belum diketok. MSCI masih membuka proses konsultasi publik dan menanti masukan serta bukti reformasi nyata hingga 30 April 2027, sebelum benar-benar mengumumkan keputusan akhirnya pada 30 Juni 2027. Waktu yang tersedia kurang dari satu tahun. Ini adalah momentum krusial yang benar-benar harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi yang radikal.
Walau pun pahit, tetapi evaluasi dari MSCI bukanlah akhir dari segalanya. Selama ini, harus kita akui bahwa bursa kita tampaknya terlalu fokus mengejar kuantitas—jumlah emiten baru, frekuensi perdagangan harian, atau rekor-rekor indeks semu. Kita lupa bahwa fondasi utama dari sebuah pasar keuangan adalah kepercayaan dan integritas.
Pertama-tama, untuk merekonstruksi kembali kepercayaan pasar, maka OJK dan BEI harus mewajibkan seluruh emiten, terutama yang masuk dalam MSCI Indonesia Indexuntuk mendeklarasikan secara hukum siapa Ultimate Beneficial Owner mereka. Saham publik yang terbukti dimiliki oleh pihak afiliasi terselubung harus dikeluarkan dari perhitungan free float demi akurasi data.
Selain itu, pihak otoritas terkait harus menunjukkan taringnya dengan membawa pelaku manipulasi harga saham semu ke ranah hukum pidana finansial. Kepercayaan investor global tidak dibangun dari kemudahan aturan, melainkan dari ketegasan hukum dalam melindungi modal mereka.
Ujian dari MSCI ini adalah momentum terbaik untuk menyapu bersih para mafia pasar modal dan membangun ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan adil bagi investor domestik maupun global.
Ikuti Whatsapp Channel Republika