Nasional

MTI Soroti Viral Polemik Truk Towing Bayar Dua Kartu Tol

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespons video viral truk towing bayar dua kartu tol.

27 Oktober 2026, pukul 13:28 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa MTI Soroti Viral Polemik Truk Towing Bayar Dua Kartu Tol CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 20:28 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Viral polemik towing di tol Cipali. (iStockphoto/jgaunion) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) buka suara soal polemik video viral truk towing yang dipersoalkan karena harus menggunakan dua kartu tol saat melintas di jalan tol.

MTI meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum kronologi dan ketentuan tarif yang berlaku diperiksa.

Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, M Alkautsar mengatakan peristiwa dalam video tersebut bukan terjadi di ruas jalan tol wilayah Lampung, melainkan diduga di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pelurusan informasi mengenai lokasi kejadian penting agar polemik yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan pihak yang tidak berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Di tengah cepatnya penyebaran informasi, media sosial harus menjadi ruang edukasi, bukan tempat berkembangnya hoaks. Kita tidak boleh membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang belum menggambarkan keseluruhan peristiwa," kata Alkautsar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Lihat Juga :Mobil Tabrak Tronton hingga Masuk Kolong di Tol Lampung, 6 Orang Tewas

Alkautsar menjelaskan pengenaan tarif jalan tol harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta aturan mengenai penggolongan kendaraan.

Kata dia, ada dua kemungkinan yang perlu ditelusuri untuk memahami persoalan pembayaran tarif pada kendaraan towing tersebut.

Pertama, kendaraan towing masuk ke jalan tol dalam keadaan kosong, kemudian keluar dengan membawa kendaraan hasil evakuasi. Dalam kondisi ini, perlu diperiksa asal kendaraan yang diangkut dan apakah kendaraan tersebut sebelumnya telah melakukan transaksi masuk tol.

Kedua, kendaraan towing sejak awal masuk jalan tol sudah membawa mobil sebagai muatan. Dalam situasi tersebut, perlu dibedakan antara kendaraan pengangkut dan kendaraan yang diangkut sebagai barang atau muatan.

"Jika sejak pintu masuk towing sudah membawa kendaraan sebagai muatan yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis kendaraan pengangkut, maka prinsip pengenaan tarifnya mengacu pada golongan kendaraan towing tersebut, bukan otomatis menghitung mobil yang diangkut sebagai kendaraan terpisah," tutur dia.

Lihat Juga :Minibus Angkut Suporter PSS Sleman Tabrak Truk di Tol Madiun, 4 Tewas

Alkautsar menyebut penentuan tarif tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat kondisi kendaraan dalam video. Kronologi transaksi saat masuk dan keluar gerbang tol, klasifikasi kendaraan, serta ketentuan operasional yang berlaku harus menjadi dasar pemeriksaan.

Ia pun meminta masyarakat tidak langsung menyalahkan petugas gerbang tol ataupun pengguna jalan sebelum fakta dan aturan yang berlaku dipastikan.

"Jangan terburu-buru menyalahkan petugas ataupun pengguna jalan. Periksa dahulu fakta dan dasar aturannya," ucap Alkautsar.

Lebih lanjut, MTI juga mendorong pengelola Tol Cipali memberikan penjelasan secara transparan mengenai peristiwa tersebut. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan memahami penerapan tarif tol terhadap kendaraan towing.

Alkautsar pun berharap polemik yang berkembang di media sosial dapat menjadi sarana edukasi publik mengenai aturan tarif dan penggolongan kendaraan di jalan tol, bukan justru berkembang menjadi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak lengkap.

Lihat Juga :Febrie Didakwa Terima Uang dari Kasus Korupsi Tol MBZ (dis/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait