Nasional

Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Karhutla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan transparan terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, pejabat, maupun pihak yang...

21 Oktober 2026, pukul 09:46 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan transparan terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, pejabat, maupun pihak yang melindungi pelaku.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak menjadi penghalang pertanggungjawaban.

Baca Juga

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, menyampaikan penegakan hukum harus secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

"Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan," kata Prof Haedar dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/1.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, dikutip Rabu (21/10/2026). 

Dalam Surat Pernyataan tersebut, ia mengatakan, setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.

Prof Haedar juga menyatakan harus ada penyelarasan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah.

Kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait