REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak kembali menunda kebijakan Wajib Halal yang seharusnya berlaku pada 18 Oktober 2026. Penundaan berulang dinilai berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya konsumen Muslim.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub mengingatkan pemerintah bahwa penundaan kebijakan Wajib Halal 18 Oktober 2026 berpotensi besar memicu gelombang krisis kepercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hak-hak masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak mengganggu integritas program jaminan sosial pemerintah.
Baca Juga- MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Imbauan untuk Umat
- Wajib Halal Mundur ke 2028, Ini Kata LPPOM
- Wajib Halal Kembali Ditunda Dua Tahun, LPPOM: Jangan Tunggu Deadline
Kiai Aminudin mengatakan, kebijakan sektoral yang dinilai lambat dan kurang responsif dapat merugikan reputasi pemerintah secara luas di mata masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antarkementerian dan lembaga harus segera ditingkatkan.
"Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik, dan ini tentu harus kita pencegah," kata Kiai Aminudin, dikutip Republika dari laman MUI Digital, Ahad (18/10/2026).
Menurutnya, kemunculan public distrust menjadi ancaman nyata yang dapat mencederai berbagai agenda strategis nasional. Pemerintah diharapkan bertindak cepat untuk mengatasi hambatan birokrasi yang ada.
Dia mengingatkan agar kelemahan koordinasi atau ketidaksiapan di tingkat sektoral tidak sampai merusak citra dan kerja keras Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah membangun sistem jaminan sosial dan pembangunan yang merata. Jangan sampai kelalaian teknis merugikan agenda besar nasional.
Kiai Aminudin menegaskan bahwa ketidaksiapan kelembagaan maupun dinamika di internal birokrasi tidak boleh mengorbankan fungsi fundamental negara dalam melindungi masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian jaminan perlindungan secara menyeluruh.
"Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum," ujarnya.
Kiai Aminudin menambahkan, kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan keagamaan kepada seluruh masyarakat Indonesia adalah amanat yang sangat sakral dan tidak boleh ternodai oleh kebijakan yang terkesan mengabaikan aspirasi publik. Perlindungan hak-hak beragama merupakan kewajiban konstitusional yang utama.
Menurutnya, jaminan produk halal bukan sekadar persoalan teknis ataupun administrasi perizinan usaha semata, melainkan bagian dari jaminan perlindungan keagamaan yang sifatnya amat fundamental di dalam konstitusi. Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memandatkan bahwa seluruh produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan kronologi regulasi, masa sosialisasi awal selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh pada 2019. Namun, dengan alasan penataan kelembagaan, target tersebut terus diundur ke tahun 2021, 2024, 2026, dan kini diundur kembali hingga 2028.
"Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar Kiai Aminudin.
Kiai Aminudin mengingatkan agar siklus penundaan berulang ini segera dihentikan agar publik tidak menarik kesimpulan bahwa pemerintah abai terhadap perlindungan hak konsumen Muslim. Langkah tegas pemerintah dinantikan untuk menjamin kepastian hukum.
Kiai Aminudin juga mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera meminimalisasi serta mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini dijadikan alasan penundaan. Proses sertifikasi perlu disederhanakan tanpa mengurangi standar kehalalan.
Dia menambahkan, akselerasi dan perbaikan sistem jaminan produk halal harus dioptimalkan tanpa menunda-nunda lagi pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat. Perlindungan hak konsumen Muslim harus menjadi prioritas utama.
Kiai Aminudin berharap, koordinasi lintas sektor dapat segera diperkuat agar kepastian hukum, perlindungan hak konsumen, serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas kebijakan pemerintah dapat terus dijaga secara berkelanjutan. Kolaborasi antarpihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika