REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Handi Risza mengatakan pemerintah harus memanfaatkan masa penundaan dua tahun sebagai masa percepatan, bukan masa menunda pekerjaan.
"Susun peta jalan dengan target tahunan, indikator kinerja, penanggung jawab, dan evaluasi berkala yang diumumkan kepada publik," ujar Handi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga- Tenggat Diundur, LPPOM Minta Pelaku Usaha Segera Urus Halal
- Tak Jadi Hari Ini, Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Lagi
- Enesis Group Kembali Raih Top Halal Award 2026
Handi mendorong pemerintah meningkatkan dukungannya terhadap pelaku UMKM untuk bisa mengantongi sertifikasi halal. Dia menilai perluasan sertifikasi halal gratis harus disertai pendampingan, edukasi, penyederhanaan prosedur, dan kepastian waktu pelayanan.
"Pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan jangan dipersulit oleh birokrasi," ucap Handi.
Handi juga meminta pemerintah memperkuat alokasi anggaran dan kapasitas kelembagaan dalam merealisasikan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah, ucap dia, harus menghitung secara realistis kebutuhan pembiayaan, tenaga pendamping, auditor, laboratorium, dan infrastruktur digital.
"Jangan menetapkan target yang tinggi tanpa dukungan sumber daya yang memadai," lanjut Handi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika