Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, Pengamat Ekonomi Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membangun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ibarat meluncurkan sebuah kapal megah untuk mengarungi lautan ekonomi umat. Desain lambungnya kokoh, layar berhiaskan kaligrafi mengembang sempurna, dan ia membawa bendera kesesuaian fatwa yang berkibar gagah. Semua orang bertepuk tangan memuji rancangan kapalnya—yang dalam dunia keuangan, adalah wujud dari rentetan produk halalnya.
Namun, ketika kapal mulai berlayar ke tengah samudera bisnis yang ganas, sebuah realita pahit terkuak. Ruang kemudinya ternyata tidak dilengkapi instrumen navigasi digital, radar pemantau badai tak berfungsi, dan sang nakhoda tak dibekali sistem peringatan dini yang terstandar. Kapal itu akhirnya sering melenceng dari rute. Ia oleng bukan karena cetak biru kapalnya yang salah, melainkan karena ketiadaan infrastruktur operasional yang memadai untuk menjaganya tetap di jalur yang benar.
Realita kapal ini mewakili kondisi industri keuangan syariah kita. LKS sering kali didengungkan untuk terus "naik kelas", namun frasa ini semata diterjemahkan dalam bahasa angka: pertumbuhan aset, kecanggihan digital, atau lompatan laba. Tentu itu semua penting. Namun, ada satu dimensi krusial yang justru sering tertinggal: naik kelas dari aspek syariahnya itu sendiri.
Apa maknanya? Mari kita urai perlahan.
Tahap paling dasar dari sebuah LKS adalah memastikan mereka memiliki produk yang halal. Ibarat sebuah restoran, menunya harus bebas dari unsur yang dilarang. Staf LKS dituntut memahami dalil hukum dan prosedur standar—katakanlah untuk produk pembiayaan murabahah (jual beli). Mampu memahamkan akad murabahah kepada nasabah adalah capaian yang baik, namun kondisi tersebut belumlah menggambarkan sosok LKS yang sungguh-sungguh sudah naik kelas.
Tantangan sesungguhnya bukan sekadar pada ketersediaan produk halal, melainkan pada eksekusinya di lapangan agar benar-benar konsisten sesuai syariah. Dalam praktiknya, kita kerap menemukan fenomena yang oleh sebagian praktisi disebut secara satir sebagai "pemerkosaan akad". Demi kepraktisan dan keamanan target kinerja, nyaris semua kebutuhan nasabah dipaksa masuk ke dalam satu cetakan: murabahah.
Bagi nasabah dan LKS, murabahah memang akad yang paling praktis. Jika ada pengajuan pembiayaan Rp100 juta misalnya, maka utang nasabah adalah pokok Rp100 juta ditambah margin, katakanlah Rp10 juta. Jika tenornya 10 bulan, angsurannya sangat mudah dihitung, yakni Rp1,1 juta per bulan (total Rp11 juta). Dari sisi pencatatan LKS pun sangat ringkas karena nominal angsurannya tetap (fixed).
Kondisi ini berbeda jauh jika menggunakan Akad Bagi Hasil (ABH). Angsurannya akan berfluktuasi menyesuaikan dengan pendapatan riil nasabah. Hal ini kerap dinilai merepotkan, baik bagi LKS maupun nasabah itu sendiri. Namun, menjadikan dalih "repot" ini sebagai alasan untuk memaksakan semua transaksi menjadi murabahah justru menunjukkan ada tata kelola yang mandek. LKS tersebut belum naik kelas.
Bahkan, pada eksekusi murabahah yang menjadi andalan pun, celah pelanggaran masih menganga. Mayoritas murabahah diawali dengan akad wakalah (perwakilan). Artinya, LKS mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Nasabah menerima uang tunai dari LKS, lalu bertindak sebagai wakil untuk membelanjakan uang tersebut kepada pihak vendor.
Di atas kertas, skema ini sah. Namun di lapangan, potensi side streaming—penyimpangan penggunaan dana di luar tujuan awal pembelian barang—sangatlah besar. Syariah tidak boleh sekadar berwujud label di brosur, melainkan harus bernapas dalam sistem operasi sehari-hari.
Oleh karena itu, edukasi kepada nasabah semata tidak akan cukup untuk mencegah side streaming. LKS yang naik kelas adalah LKS yang membangun infrastruktur sistem untuk mengawal eksekusi ini. Sangat mungkin LKS perlu membangun ekosistem jejaring vendor yang terintegrasi secara digital. Mekanismenya bisa dibuat presisi: saat nasabah mengajukan pembiayaan, mereka tinggal memilih barang dari katalog vendor mitra LKS secara digital. Setelah pesanan dikonfirmasi, LKS langsung mentransfer pembayaran kepada vendor, dan vendor mengirimkan barang kepada nasabah. Dengan sistem ini, celah side streaming tertutup rapat.
Bukti lain bahwa industri kita masih butuh "naik kelas" terlihat pada nasib Akad Bagi Hasil (ABH). Jangan lekas bertepuk tangan jika ada narasi yang menyebutkan musyarakah mulai mendominasi portofolio perbankan syariah. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, proporsi akad musyarakah pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebesar 51,13 persen. Sedangkan untuk Murabahah adalah sebesar 40,36 persen, Mudharabah hanya 1,73 persen.
Ironisnya, jika dibedah lebih dalam, masih banyak diisi oleh akad hibrida seperti Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang disandingkan dengan ijarah (sewa), yang ujung-ujungnya tetap saja memberikan imbal hasil tetap. Icon keuangan syariah yakni ABH, belum menjadi panglima.
Mengapa ini terjadi? Dalam serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), para praktisi mengonfirmasi sebuah dilema klasik: asymmetric information (ketimpangan informasi) antara bank dan nasabah, terutama di segmen UMKM.
Ketimpangan ini membuat LKS ragu. Saat nasabah melaporkan usahanya merugi, bank sering kali kesulitan memverifikasi kebenarannya. Kondisi ini berpotensi menggoda nasabah untuk melakukan moral hazard, apalagi mayoritas UMKM belum memiliki standar pembukuan yang transparan. Akibatnya, LKS enggan mengambil risiko mengeksekusi ABH.
Di sinilah kita membutuhkan intervensi sistemik. KNEKS saat ini tengah mengembangkan dan mengampanyekan inisiatif bertajuk "Beyond Murabahah" (BM). Desain BM menawarkan solusi taktis untuk memecahkan kebuntuan informasi asimetris tersebut. Lewat BM, LKS dibekali prosedur dan skema baru agar eksekusi ABH dapat mencegah fraud, meminimalkan moral hazard, dan pada akhirnya justru mampu memberikan tingkat keuntungan yang lebih kompetitif bagi kedua belah pihak. Inilah wujud nyata naik kelas: nilai syariah terimplementasi dalam praktik bisnis yang rasional, aman, dan menguntungkan.
Pada akhirnya, menaikkan kelas LKS dari aspek syariah adalah wujud dari pekerjaan tata kelola yang holistik. Konsistensi syariah bukan hanya beban di pundak Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seluruh Standard Operating Procedure (SOP)—bahkan yang kelihatannya tak terkait langsung dengan produk seperti SOP Sumber Daya Manusia (SDM)—harus dirancang searah.
Jangan sampai sistem insentif (Key Performance Indicator/KPI) justru mendorong staf sekadar mengejar volume pembiayaan hingga abai terhadap prosedur kepatuhan syariah. Sebaliknya, sistem insentif harus didesain agar staf semakin awas (aware) dan presisi menjaga prinsip syariah. Seperti contoh sebelumnya, menjaga murabahah tidak cukup hanya mengandalkan SOP sharia compliance, tetapi butuh dukungan teknologi dan jaringan kemitraan vendor.
Kembali pada perumpamaan di awal tulisan ini: betapapun megahnya kapal yang dibangun, jika infrastruktur navigasi dan operasionalnya rapuh, kapal itu akan mudah kehilangan arah, oleng, dan karam di tengah badai. Demikian halnya LKS. Tidak cukup hanya memiliki etalase produk syariah; ia butuh infrastruktur operasional untuk memastikan eksekusinya benar-benar konsisten dan tidak melenceng.
Bagi para pengambil kebijakan, praktisi, dan pemangku kepentingan, tibalah saatnya kita melangkah lebih jauh. Mari bangun sistem saraf yang holistik. Tanyakanlah hal esensial ini pada diri dan institusi kita: "Apakah seluruh sistem operasi kita sudah dirancang sedemikian rupa, sehingga kesesuaian syariah itu tetap tegak ketika produk tersebut dijalankan—setiap hari, di setiap lini?"
Jika jawabannya adalah "ya", barulah kita pantas mengklaim bahwa kapal lembaga keuangan syariah kita telah benar-benar naik kelas.
Ikuti Whatsapp Channel Republika