REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendukung agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan mengenai pengujian undang-undang terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi memandang putusan cepat menandakan komitmen MK memperbaiki tata kelola MBG.
Pengacara Publik LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum Koalisi selaku pemohon di MK, Daniel Winarta mengaku sikap MK yang ingin putusan pengujian MBG diketok cepat sudah sesuai keinginannya. Langkah ini sejalan agar putusan MK bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola MBG.
Baca Juga- Qodari: MBG Mandat Rakyat tak Bisa Dihentikan, Kontrak Politik Presiden Sebelum Terpilih
- Sebut Program MBG Ada Indikasi Pelanggaran HAM, Komnas HAM Disemprot Pigai
- Kopdes Merah Putih Dikritik, Menkop: Masak Mahasiswa tidak Setuju? Tidak Setuju Apanya?
"Sebetulnya itu menarik ya. Karena kami sebenarnya minta dalam permohonan supaya ini diputus dengan cepat. Karena undang-undang APBN yang kami uji itu kan batas waktunya sampai Desember 2026," kata Daniel kepada Republika, Rabu (17/6/2026).
Daniel memandang komitmen itu menjadi pertanda baik bahwa MBG dapat diperbaiki dalam waktu dekat. Daniel menduga MK ingin segera memutuskan agar putusannya jadi rujukan dalam pembahasan APBN.
"Dan juga sebentar lagi akan ada pembahasan untuk APBN tahun berikutnya. Jadi ini sebenarnya sepertinya menunjukkan komitmen ya. Mungkin ini bisa jadi pertanda baik gitu," ujar Daniel.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika