REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026). Nusron bakal digali keterangannya sebagai saksi perkara dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
"Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (14/10/2026) malam.
Baca Juga- KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Usai Terjaring OTT
- KPK Lepas Sestama BNPB Rustian yang Terkena OTT
- Surat Sudah Dikirim, KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini
Ini merupakan panggilan kedua bagi Nusron. Sebab Nusron dalam penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), politikus Partai Golkar itu disebut berhalangan hadir.
Setyo menyatakan pemeriksaan pada hari ini merupakan peluang bagi Nusron guna menerangkan kasus dugaan korupsi ATR/BPN. Apalagi kasus itu yang menyeret empat orang kepercayaannya. "Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," ujar Setyo.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika