BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar praktik oplos gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portable. Pelaku MR (25 tahun) yang menjual produknya sejak tahun 2024 melalui media sosial berhasil diamankan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan tersangka sudah melakukan aksi pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portable sejak 2024. Ia mengatakan pelaku belajar secara autodidak sampai akhirnya bisa meraup untung dari kecurangannya.
"Kami sudah mengamankan satu orang pelaku, modusnya menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram kemudian dimasukkan ke dalam gas portable untuk diperjualbelikan," ucap dia, Kamis (29/10/2026).
Ia mengatakan pelaku membuat tabung gas portable oplosan sesuai orderan. Tri mengatakan pelaku melakukan pengoplosan secara mandiri tanpa melibatkan orang lain.
"Banyaknya gas portable yang dibuat itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan dibutuhkannya 100, maka dia akan membuat 100," kata dia.
Tri melanjutkan jual beli tabung gas portable tidak dilarang akan tetapi dalam kasus tersebut pelaku menggunakan gas elpiji subsidi. Ia mengatakan pelaku tidak memakai gas elpiji tiga kilogram sesuai peruntukan.
"Cara pengisian dari gas portable yang dilarang seperti yang kita ketahui bahwa pelaku mengisi gas portable ini menggunakan gas elpiji tiga kilogram yang merupakan gas subsidi," ungkap dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika