Nasional

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Berbasis Pembuktian Kuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Padahal, pembahasan RUU itu telah mangkrak sejak lebih dari...

1 September 2026, pukul 19:35 WIB · dibaca 12 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Padahal, pembahasan RUU itu telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade. 

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan, pentingnya pengawasan pembahasan di Parlemen agar aturan itu tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. Apalagi, sambung dia, ruang lingkup dari RUU itu sangat luas karena mencakup 13 tindak pidana.

Baca Juga

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden RI Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ucap Hardjuno kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Adapun 13 tindak pidana yang bakal diatur dalam RUU PATP, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang. Hardjuno menyebut, perluasan cakupan RUU PATP merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait