REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijanjikan DPR RI dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai pengesahan aturan tersebut perlu dibarengi dengan substansi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Oce mengatakan, secara prosedural RUU Perampasan Aset sangat memungkinkan disahkan tahun ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III DPR RI juga dinilai cukup intens membahas materi RUU dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Baca Juga- Eks Penyidik KPK Sampaikan Dua Hal Krusial Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
- DPR Dorong Transparansi dan Perlindungan Hukum dalam RUU Perampasan Aset
- Eks Komisioner KPK Harap UU Perampasan Aset Dapat Merampas Empat Jenis Aset
Namun, menurut Oce, tantangannya bukan hanya memastikan kepastian waktu pengesahan, melainkan memastikan substansi UU Perampasan Aset sejalan dengan konstitusi dan ekspektasi publik.
Pada prinsipnya, Oce mengatakan, UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan. Pasal 28G UUD 1945 pada pokoknya menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
“Namun perlindungan negara atas harta kekayaan tidak berlaku bagi kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illegal), maka disinilah letak pentingnya RUU Perampasan Aset agar negara memiliki landasan yang kuat untuk mengejar harta kekayaan hasil tindak pidana (illegal)," kata Oce yang juga Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril. - (Istimewa)
Oce menilai terdapat lima isu krusial yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, definisi aset. Menurut Oce, perdebatan mengenai penggunaan istilah perampasan aset, pemulihan aset atau pengembalian aset tidak boleh mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni batasan aset yang dapat dikejar oleh penegak hukum.
Ia menilai definisi aset harus dibatasi secara jelas pada harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Kejelasan tersebut diperlukan agar aset yang diperoleh secara sah tidak ikut menjadi objek penyitaan oleh penegak hukum.
Kedua, kombinasi pendekatan conviction based dan non-conviction based. Oce mengatakan, pada dasarnya perampasan aset dilakukan negara terhadap hasil tindak pidana. Namun, mekanisme non-conviction based perlu dibuka secara terbatas untuk kondisi tertentu ketika proses penegakan hukum pidana menghadapi kendala.
Misalnya, mekanisme tersebut dapat diterapkan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi tersebut, menurut Oce, negara tetap perlu memiliki mekanisme untuk mengejar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Ketiga, pembagian kewenangan antarpenegak hukum. Oce menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas peran masing-masing institusi yang terlibat dalam pelacakan hingga penyitaan aset hasil kejahatan.
Institusi tersebut antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan penting untuk mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan.
Oce juga menilai kewenangan PPATK perlu diperkuat karena lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pelacakan, pembekuan, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Keempat, keseimbangan hak para pihak. Menurut Oce, RUU Perampasan Aset harus menyediakan mekanisme fair trial bagi pihak yang asetnya disita. Pemilik aset harus memiliki ruang untuk mengajukan perlawanan melalui mekanisme peradilan yang adil dan tidak berpihak.
Hak tersebut, lanjutnya, juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset yang disita. Mekanisme tersebut penting untuk memastikan tindakan penegakan hukum tidak menghilangkan hak pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Kelima, kelembagaan pengelola aset rampasan. Oce menilai pengelolaan aset hasil kejahatan perlu mendapat perhatian karena nilai aset yang diselamatkan negara cukup besar.
Data KPK menunjukkan sepanjang 2020-2025, hasil korupsi yang dikembalikan KPK mencapai sekitar Rp5 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp131 triliun sepanjang 2020-2026.
Menurut Oce, angka tersebut baru berasal dari tindak pidana korupsi dan belum memperhitungkan aset yang berasal dari kejahatan lain, seperti narkoba, judi daring, pertambangan, illegal logging dan illegal fishing.
Besarnya nilai aset hasil kejahatan tersebut, menurut Oce, membutuhkan pengelolaan secara profesional melalui lembaga khusus. Lembaga tersebut perlu memiliki kewenangan untuk menyimpan, memelihara, memanfaatkan dan mengembalikan aset hasil rampasan.
Oce mengusulkan lembaga pengelola aset tersebut berada di bawah Presiden dan diisi oleh tenaga profesional di bidang manajemen aset. Untuk mencegah penyimpangan, ia menilai mekanisme pengawasan dan audit terhadap lembaga tersebut juga perlu diatur secara jelas.
Menurut Oce, penguatan mekanisme perampasan aset pada akhirnya harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Dengan desain aturan yang jelas, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika