Nasional

Pakar Minta Pemerintah tak Abaikan Kewajiban Pemulihan Lingkungan dalam Penindakan Karhutla

Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, pemberian...

26 Oktober 2026, pukul 11:33 WIB · dibaca 1 kali

Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, pemberian sanksi administratif perlu diikuti pengawasan agar perusahaan menjalankan kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.

Sadino menilai penegakan hukum tidak cukup hanya melalui pembekuan atau pencabutan izin perusahaan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap sanksi memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, termasuk bentuk tanggung jawab dan kewajiban pemulihan yang harus dipenuhi pemegang izin.

Baca Juga

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemerintah sebelumnya melaporkan pemberian sejumlah sanksi administratif kepada perusahaan terkait karhutla. Bentuk penindakannya mencakup pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan, hingga pencabutan izin.

Sadino menjelaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan perlu mencakup penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan yang dilakukan sebelum dan selama kebakaran berlangsung. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus memastikan penerapan sanksi sesuai ketentuan.

“Asal api harus ditelusuri, sementara kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran tetap diperiksa. Keduanya diperlukan untuk menilai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Sadino, penelusuran asal kebakaran menjadi bagian penting dalam menentukan tanggung jawab perusahaan. Apabila terdapat dugaan api berasal dari luar konsesi, pemerintah perlu mengujinya melalui pemeriksaan lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penelusuran tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Sadino juga mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pembekuan maupun pencabutan izin terhadap pengelolaan kawasan hutan. Kebakaran di wilayah terbuka atau open access dan sekitar konsesi berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Pencabutan izin berisiko memunculkan persoalan baru apabila kawasan bekas konsesi kemudian diduduki atau dikuasai masyarakat.

Pandangan mengenai pentingnya penegakan hukum yang objektif turut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah. Ia menilai transparansi pemeriksaan diperlukan agar perusahaan memahami dasar penindakan sekaligus kewajiban perbaikan yang harus dijalankan.

“APHI mendorong penegakan hukum yang obyektif dan pemeriksaan yang transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi,” kata Erwansyah.

Erwansyah menjelaskan, perusahaan juga menghadapi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan tanaman dan sarana hingga terganggunya kegiatan produksi. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa dan mendokumentasikan secara menyeluruh langkah pencegahan maupun pemadaman yang telah dilakukan perusahaan.

Ia turut mendorong peningkatan koordinasi antara perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat dalam pengendalian kebakaran. Penguatan sistem deteksi dini, kesiapan personel, ketersediaan peralatan, serta pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.

Penegakan hukum yang transparan dan pengawasan terhadap kewajiban pemulihan lingkungan diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perusahaan. Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak karhutla, dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha.

 

 

Lihat di situs asli

Berita terkait