REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan upaya OJK dalam melakukan reformasi pasar modal Indonesia secara maksimal sejak awal tahun 2026 saat pasar modal mengalami gonjang ganjing. Diantaranya menindak tegas temuan pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Baca Juga- Superstar Series Vol. 3 Hadirkan Tolito Aguirre, Diskon Tiket Rp100.000 lewat BRImo
- Kebakaran Hutan Meluas di Gunung Sumbing, Pendakian Ditutup Sementara
- Pertanyakan Gaji ASN via KDMP, Sultan HB X: Jangan Nebak-Nebak karena Itu Menyangkut Kehidupan Orang
Upaya all out tersebut disebut tidak sekedar dilakukan saat muncul ancaman akan diturunkannya status dari emerging market menjadi standalone market berdasarkan pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 16 Oktober 2026.
“Kita itu dari Januari (2026), sejak ada kejadian (gonjang ganjing pasar modal) Januari, kita sudah sangat melakukan reform besar-besaran. Kalau boleh dibilang, kita all out loh,” ujar Friderica kepada wartawan usai menghadiri acara Ijtima’ Sanawi yang digelar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Beberapa langkah reformasi yang dilakukan OJK yakni diantaranya menjalankan kebijakan keterbukaan informasi melalui shareholder name disclosure 1 persen atau mempublikasikan daftar nama-nama pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen pada suatu perusahaan tercatat atau emiten. “Di kita (pasar modal Indonesia) dibukanya 1 persen loh. Di market lain tuh 5 persen,” ujar dia.
Langkah reformasi lainnya yakni memberlakukan kebiijakan High Shareholding Concentration (HSC). HSC adalah kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Fungsinya adalah meningkatkan transparansi pasar, memperkuat perlindungan investor, dan menghadirkan pergerakan indeks acuan yang lebih wajar serta kredibel.
“HSC itu tambahan, bukan requested. Itu benar-benar tambahan kita, ada ketentuan tentang HSC. Yang punya cuma market mana? Cuma kita (pasar modal Indonesia) sama Hongkong, sepengetahuan saya,” kata Friderica atau kerap disapa Kiki.
Selanjutnya ialah memberlakukan kebijakan free float (saham publik yang beredar bebas) 15 persen. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas perdagangan, memperkuat tata kelola perusahaan (GCG), serta menciptakan pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan.
“Terus yang lain: free float, ya oke lah ya, 15 persen not bad gitu, walaupun memang kita stages ya kan, enggak bisa ujug-ujug gitu,” tuturnya.
Ketentuan lainnya adalah 39 investor classification, yaitu sistem perluasan kategori profil investor di pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut memperluas pengelompokan jenis investor yang semula hanya sembilan kelompok menjadi 39 sub-kategori. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi data, memenuhi standar global (permintaan lembaga indeks seperti MSCI).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika