Nasional

PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain

JAKARTA -- PDIP mendukung keberanian Polri menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum mengusut dugaan penyadapan terhadap pihak lain. Sekretaris Jenderal DPP...

3 November 2026, pukul 15:48 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- PDIP mendukung keberanian Polri menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum mengusut dugaan penyadapan terhadap pihak lain.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, praktik penyadapan ilegal termasuk persoalan serius. Ia menganggap hal itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026).

Hasto menyebut pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjadi pintu masuk membongkar kemungkinan adanya praktik-praktik serupa. Ia menduga penyadapan digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik.

Hasto menekankan pentingnya mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang selama ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

Hasto mengingatkan setiap jabatan publik harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pelaku penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH sementara satu orang lagi masih pemeriksaan saksi saudara SU, para tersangka diduga telah menyadap tanpa prosedur, terhadap nomor Presiden," ujar Asep, Selasa (3/11/2026).

Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku. Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

 

Dalam praktiknya, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.

Penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Lihat di situs asli

Berita terkait