REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB tergantung kebutuhan penyidikan. Penyidik akan mempertimbangkan relevansi keterangan yang dibutuhkan sebelum memutuskan pemanggilan tersebut.
“Kalau soal itu tentu (tergantung) kebutuhan dan kesesuaian ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga- Lima Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB Ditahan KPK
- KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Usai Terjaring OTT
- Korupsi BNPB di Tengah Bencana, Mahfud MD: Sedih Banget, Bangsa Ini Sepertinya Betul-Betul Sakit
Setyo menjelaskan, kebutuhan dan kesesuaian pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan analisis penyidik KPK. “Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan (pemanggilan),” katanya.
Namun, Setyo menegaskan, penyidik tidak akan memaksakan pemanggilan apabila tidak ditemukan relevansi dengan kebutuhan penyidikan. "Akan tetapi, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Meski demikian, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara