Nasional

Pemerintah Diminta Pakai Jalur Diplomatik Jamin Mahasiswi RI di Azerbaijan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (Forkomnas) mengimbau mahasiswi Muslimah di Azerbaijan agar tetap istiqamah mempertahankan hijab di tengah aturan pelarangan jilbab di lingkungan pendidikan. Pemerintah Indonesia...

17 Oktober 2026, pukul 10:35 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (Forkomnas) mengimbau mahasiswi Muslimah di Azerbaijan agar tetap istiqamah mempertahankan hijab di tengah aturan pelarangan jilbab di lingkungan pendidikan. Pemerintah Indonesia juga didorong menempuh jalur diplomatik untuk memperjuangkan hak Muslimah menjalankan keyakinannya.

Ketua Umum Wahdah Islamiyah yang juga anggota Forkomnas, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengimbau para mahasiswi Indonesia yang terdampak aturan tersebut agar tidak melepas hijab, meskipun harus menghadapi konsekuensi tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.

“Kami mengimbau mereka tetap istiqamah, untuk berusaha tidak melepas hijab, walaupun sementara tidak belajar,” ujar Zaitun saat ditanya Republika.co.id dalam konferensi pers bersama Forkomnas di Kantor Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026). 

Dalam forum yang dihadiri 10 perwakilan ormas Islam tersebut, Zaitun juga berharap muncul solidaritas dari seluruh mahasiswi Muslimah di Azerbaijan, termasuk mereka yang tidak mengenakan hijab, serta mahasiswa dan pelajar laki-laki. Menurut dia, solidaritas tersebut dapat diwujudkan melalui aksi bersama untuk menentang kebijakan yang dinilai membatasi kebebasan beragama.

“Kalau perlu mereka membuat mogok belajar, supaya bikin tekanan, karena ini masalah yang sangat terang-benderang,” ucapnya.

Zaitun menilai, pengalaman Indonesia ketika menghadapi pelarangan jilbab di sekolah-sekolah pada era 1980-an dapat menjadi pelajaran. Menurut dia, perjuangan para siswi yang bertahan mengenakan jilbab pada akhirnya ikut mendorong terbukanya ruang bagi Muslimah untuk berhijab di lembaga pendidikan.

Sekelompok siswa berjilbab di Jakarta pada tahun 1982 yang di larang masuk sekolah. - (Republika.co.id)

"Ketika Jilbab dilarang di beberapa sekolah di Indonesia di tahun 80-an. Tapi anak-anak di SMA itu yang bertahan, itu alhamdulillah dipecat 10, 100 yang pakai. Dipecat 100 ribu yang pakai. Akhirnya ya semuanya dibebaskan. Dan sampai sekarang, bukan hanya di sekolah. Di institusi Polri, di TNI, semuanya jlbab itu dibolehkan," kata Zaitun.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP IKADI), KH Ahmad Kusyairi Suhail mendorong pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Azerbaijan melalui jalur diplomatik.

Dia berharap perwakilan Indonesia, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dapat mengupayakan dialog untuk mencari solusi bagi para pelajar dan mahasiswi yang terdampak.

“Perwakilan dari KBRI melakukan pendekatan, barangkali ada dispensasi yang seperti apa, terutama dengan memanfaatkan jalur-jalur diplomatik,” kata Kusyairi.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar persoalan pelarangan hijab tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Dia juga berharap pemerintah Azerbaijan bersedia meninjau kembali kebijakannya.

“Dan ini yang kita harapkan. Memang di pernyataan kami sebelumnya, kita ada harapan, bapak-bapak di Indonesia juga melakukan pendekatan-pendekatan melalui jalur-jalur diplomatik untuk menyampaikan masalah ini. Supaya tidak menjadi masalah yang besar. Dan kita berharap Azerbaijan bisa berubah,” ujarnya.

Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (Forkomnas) menyampaikan tiga sikap mengenai serangan Houthi di Arab Saudi, larangan berjilbab di Azerbaijan dan konser Andrea Bocelli di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta, Sabtu (17/10/2026). - (Havid Al Vizki/Republika)

Sebelumnya, seorang mahasiswa Indonesia di Baku menyampaikan kepada Republika bahwa pelarangan jilbab di lingkungan pendidikan Azerbaijan telah berdampak terhadap pelajar, termasuk mereka yang memiliki latar belakang Indonesia.

Menurut sumber tersebut, penerapan aturan itu telah direncanakan sejak lama. Sekolah-sekolah mulai mengumpulkan orang tua siswa pada 20 September 2026 untuk menyampaikan penerapan kebijakan tersebut.

“Baru pada 20 September 2026 kemarin sekolah-sekolah mengumpulkan orang tua para siswa untuk penerapan aturan itu,” kata mahasiswa tersebut saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dia menjelaskan, tahun ajaran baru dimulai pada 15 September 2026. Sejak itu, siswi yang datang ke kelas mengenakan jilbab diminta menanggalkannya atau meninggalkan kelas.

“Pilihannya cuma ada dua mengikuti aturan (menanggalkan jilbab), atau mereka tidak sekolah,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, kebijakan itu berlaku di sekolah negeri, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Larangan serupa juga mengikat para guru sehingga mereka tidak leluasa memberikan ruang bagi siswi yang ingin tetap mengenakan jilbab.

Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua menghadapi dilema antara mempertahankan keyakinan anak dan memastikan pendidikan mereka tetap berjalan. Keluarga yang memiliki kemampuan finansial dapat memindahkan anak ke sekolah swasta, meskipun sumber tersebut khawatir kebijakan serupa pada akhirnya turut menyasar lembaga pendidikan swasta dan perguruan tinggi.

Azerbaijan merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Namun, arah politik pemerintahannya dikenal sekuler. Situasi ini menjadi perhatian karena kebijakan di lingkungan pendidikan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesempatan pelajar Muslimah menjalankan keyakinan mereka.

Lihat di situs asli

Berita terkait