Nasional

Pemerintah Ditagih Penjelasan Konkret Terkait Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza, mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait penundaan implementasi...

20 Oktober 2026, pukul 11:44 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza, mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Handi menilai penundaan selama dua tahun harus menjadi bahan evaluasi serius lantaran publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah telah mempersiapkan implementasi kebijakan yang sebenarnya sudah direncanakan.

“Jangan sampai pemerintah menetapkan kewajiban, tetapi ketika mendekati batas waktu pelaksanaan, infrastruktur, pendampingan, anggaran, dan kapasitas sertifikasi ternyata belum memadai,” ujar Handi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga

Jika persoalannya adalah kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM, Handi menyebut solusinya bukan sekadar menggeser tenggat waktu, melainkan memperbaiki kesiapan sistem secara menyeluruh. Handi tidak ingin penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi pola berulang yang melemahkan kepastian hukum dan mengurangi kepercayaan pelaku usaha.

“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang belum siap, siapa yang terdampak, apa dasar penundaannya, dan target konkret apa yang harus tercapai dalam dua tahun tersebut,” lanjutnya.

Di sisi lain, Handi mengatakan kebijakan halal tidak boleh hanya mengejar kepatuhan formal tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Handi tidak ingin UMKM justru terbebani biaya, prosedur, dan birokrasi yang tidak proporsional akibat kebijakan tersebut.

“Jadi, yang perlu kita tuntut bukan semata-mata agar kewajiban segera diberlakukan tanpa pengecualian, melainkan agar pemerintah memiliki peta jalan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fleksibilitas dalam jadwal boleh saja, tetapi komitmen terhadap tujuan kebijakan tidak boleh melemah,” ucap Handi.

Handi menyoroti empat tantangan utama penerapan kewajiban sertifikasi halal. Pertama, kesiapan dan kemampuan UMKM.

Handi menyampaikan bahwa pelaku usaha kecil menghadapi keterbatasan modal, pengetahuan, administrasi, dan akses pendampingan. Pemerintah, ucap dia, harus memastikan bahwa sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi UMKM untuk tumbuh dan bersaing.

“Fasilitasi sertifikasi gratis harus tepat sasaran, prosesnya sederhana, dan pendampingannya benar-benar menjangkau usaha mikro hingga daerah terpencil,” sambungnya.

Kedua, kapasitas ekosistem sertifikasi halal. Handi meminta pemerintah memastikan ketersediaan pendamping proses produk halal, auditor halal, lembaga pemeriksa halal, laboratorium yang diperlukan, serta layanan administrasi yang terintegrasi.

“Persoalannya bukan hanya jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga kecepatan, kualitas, konsistensi, dan keterjangkauan proses sertifikasi,” ucap Handi.

Ketiga, koordinasi dan kepastian regulasi. Handi menyampaikan bahwa implementasi kebijakan halal harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BPJPH, pelaku usaha, serta lembaga terkait lainnya. Jika koordinasinya lemah, sambung dia, pelaku usaha akan menghadapi prosedur yang tumpang tindih dan informasi yang tidak konsisten.

“Pemerintah harus membangun satu sistem layanan yang mudah diakses, dengan pembagian tanggung jawab dan standar pelayanan yang jelas,” ujar Handi.

Keempat, orientasi kebijakan yang tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif. Menurut Handi, sertifikasi halal seharusnya menjadi bagian dari strategi besar pengembangan industri halal nasional.

“Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga harus mampu menjadi produsen, eksportir, dan pusat inovasi produk halal yang kompetitif di pasar global,” kata Handi.

Lihat di situs asli

Berita terkait