Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa regulasi turunan untuk pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta tengah disiapkan. Langkah ini merupakan...

28 Oktober 2026, pukul 17:15 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa regulasi turunan untuk pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta tengah disiapkan. Langkah ini merupakan tahap awal dari rencana besar pengembangan pusat keuangan global di Indonesia.

“Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Pengembangan PFII akan dilakukan secara bertahap. Jakarta dipilih sebagai lokasi pertama, kemudian akan disusul oleh Bali sebagai lokasi berikutnya. Pemilihan Jakarta didasari oleh kesiapan kota ini sebagai kota global.

Mengadopsi Model Dubai

Airlangga menjelaskan bahwa pembentukan PFII di Jakarta akan mengacu pada model yang telah sukses diterapkan oleh Dubai International Financial Center (DIFC). “Yang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,” ujarnya.

Meski dinilai siap, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pekerjaan rumah tersebut meliputi penyiapan infrastruktur regulasi, aturan turunan, serta kesiapan sumber daya manusia. “Sekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,” tutur Menko Airlangga.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian dalam pengembangan PFII adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah akan menerapkan sistem dua tingkat (two-tier), yang berarti upaya banding hanya dapat dilakukan satu kali. Para hakim yang bertugas nantinya akan ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menarik investasi internasional, pemerintah juga akan mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law. Namun, Airlangga menegaskan bahwa tidak akan ada pemisahan antara sistem hukum continental dan common law. “Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah ‘water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” jelasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait