REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah (Jateng), Moch Fatkhuronji, mengatakan, Ponpes Fathul Ulum yang berada di Kabupaten Banjarnegara terancam ditutup. Hal itu setelah pengasuh ponpes tersebut menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Fatkhuronji mengungkapkan, Kantor Kemenag Banjarnegara telah mengirimkan laporan dan surat resmi terkait Ponpes Fathul Ulum ke Kanwil Kemenag Jateng. Surat tersebut bakal diteruskan Kepala Kanwil Kemenag Jateng.
Baca Juga- Pulang Haji, Tersangka Pelaku Pencabulan di Ponpes Banjarnegara Langsung Ditangkap
- Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Habib Palsu di Semarang Sempat Ajukan Praperadilan
- Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan
"Nanti kami akan buat surat ke pusat ke Kemenag RI. Kalau dirasa melakukan pelanggaran berat, ya jelas aturannya ditutup itu nanti. Karena sudah melakukan pelanggaran berat kan itu," kata Fatkhuronji ketika diwawancara, Rabu (1/7/2026).
Kendati demikian, sebelum ada keputusan penutupan, Kemenag akan melakukan verifikasi lapangan. "Hasil verifikasi itu dikaji, kemudian nanti biar bisa diusulkan untuk ditutup," ujar Fatkhuronji.
Menurut Fatkhuronji, terdapat beberapa tahapan sanksi yang bisa dijatuhkan Kemenag RI ketika oknum pengasuh ponpes terlibat kekerasan seksual. "Tahapan pertama pengasuhnya dinonaktifkan. Kedua, pengasuhnya tidak boleh lagi mengajar di situ. Tahapan ketiga baru dicabut izinnya," ucapnya.
Dia menerangkan, Ponpes Fathul Ulum di Banjarnegara sudah memiliki izin operasional sejak 2011. Namun izin operasionalnya tak diperbarui. "Karena tidak di-update, jadi tidak masuk dalam registrasi istilahnya," ujar Fatkhuronji.
Menurut Fatkhuronji, Ponpes Fathul Ulum hanya memiliki 12 santri, delapan di antaranya adalah perempuan. Saat ini seluruh santri telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika