REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai tingginya praktik direct giving atau penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara langsung kepada penerima manfaat merupakan fenomena yang masih dominan di Indonesia. Karena itu, Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) dituntut terus meningkatkan kinerja dan pelayanan agar masyarakat melihat manfaat yang lebih besar dari penyaluran ZIS melalui lembaga formal.
Pimpinan Baznas, Rizaludin Kurniawan mengatakan, sejak awal memang direct giving langsung donatur atau muzakki ke penerima manfaat atau lewat lembaga non formal ini memang dalam riset Baznas cukup besar. Maka kehadiran Baznas dan LAZ sebagai lembaga formal yang mengelola ZIS dan dana sosial keagamaan yang berizin harus terus menunjukan performa yang baik.
Baca Juga- Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
- Masyarakat Diajak Ganti Password Berkala Hindari Penipuan SIM Swap
- BI rate hike aims at maintaining economic stability: Airlangga
"Sehingga masyarakat bisa mendapat pilihan bahwa menitipkan ZIS lewat lembaga formal itu lebih utama dan lebih besar dampaknya dibanding memberikan langsung," kata Rizaludin kepada Republika, Selasa (9/6/2026)
Rizaludin menegaskan, maka Baznas dan LAZ harus bisa memberikan pelayanan dan pengalaman yang baik bagi para donatur ini serta memberikan dampak yang terukur secara jangka panjang.
Baznas tidak bisa memaksa mereka agar beralih menyalurkan ZIS lewat lembaga formal, tapi Baznas bisa memberikan bukti bahwa menitipkan ZIS lewat Baznas akan lebih baik dibanding menyalurkan sendiri.
Sebelumnya, dalam Survei Nasional Ziswaf 2026 yang digelar Indikator Politik Indonesia pada 20 Januari-5 Februari 2026 dengan melibatkan 8.360 responden. Untuk infak dan sedekah, sebanyak 95,9 persen responden yang memberikan infak atau sedekah dalam bentuk uang mengaku tidak pernah menyalurkannya secara online. Hanya sebagian kecil yang menggunakan kanal digital untuk berdonasi.
Padahal, partisipasi masyarakat dalam infak dan sedekah tergolong sangat tinggi. Survei mencatat sekitar 74,8 persen Muslim Indonesia memberikan infak atau sedekah dalam satu bulan terakhir, dengan mayoritas disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Fenomena serupa juga terlihat dalam pembayaran zakat mal. Di antara masyarakat yang membayar zakat mal dalam bentuk uang tunai, sebanyak 93,6 persen tidak melakukan pembayaran melalui platform online. Hanya sebagian kecil yang memanfaatkan layanan digital untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Rendahnya pemanfaatan teknologi digital juga terjadi pada wakaf. Dari sekitar 4,3 persen warga yang berwakaf dalam bentuk uang tunai, hampir seluruhnya atau 95,5 persen menyalurkan wakaf secara langsung (offline). Sementara yang menggunakan saluran online hanya sekitar 4,5 persen atau setara 0,2 persen dari total populasi Muslim Indonesia.
Ikuti Whatsapp Channel Republika