SEMARANG — Polrestabes Semarang akan memeriksa ahli renang dalam penyelidikan kasus kematian atlet selam asal Kabupaten Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja (22 tahun). Syabilla meninggal saat sedang bertanding di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah (Jateng) 2026 di Pantai Awann Costa, Kota Semarang, 25 Oktober 2026 lalu.
“Perkembangan terkahir penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli, ahli renang, dan melaksanakan gelar perkara,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriyadi ketika dikonfirmasi perihal pengembangan penanganan kasus kematian Syabilla, Senin (2/11/2026).
Baca Juga- Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah: Pembelajaran dari Jawa Barat
- 707 Pebulutangkis dari 8 Negara Muda Siap Berlaga di Superliga Junior 2026
- RUU Ekonomi Syariah Dinilai Mendesak, Berpeluang Masuk Prioritas Pembahasan 2027
Dia menambahkan, ahli yang diperiksa hanya satu orang. Agus menyebut, saat ini kasus kematian Syabilla masih dalam tahap penyelidikan. Sementara ini jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 10 orang.
“Minggu depan,” ujar Agus ketika ditanya kapan Polrestabes Semarang akan melaksanakan gelar perkara kasus kematian Syabilla.
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Erlin Tang Jaya mengatakan, pihaknya akan mendalami potensi kelalaian dalam insiden kematian Syabilla. Dia menyebut, sejumlah saksi, terdiri dari penyelenggara, tenaga medis, dan motoris dalam pertandingan, telah diperiksa.
“Iya, ini makanya kami lagi dalami,” ujar Erlin ketika diwawancara di Mapolrestabes Semarang pada 26 Oktober 2026 lalu dan ditanya soal apakah ditemukan kelalaian dalam insiden kematian Syabilla.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika