Nasional

Pernyataan Wapres Gibran soal Penggugat Cabut Gugatan Ijazah di PTUN

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati seluruh proses peradilan terkait gugatan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia berharap proses peradilan ini dapat memberikan kejelasan...

30 Oktober 2026, pukul 12:21 WIB · dibaca 0 kali

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati seluruh proses peradilan terkait gugatan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia berharap proses peradilan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

"Kami hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran kepada media usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Gibran menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Di mana setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. 

"Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," kata Gibran.

Mengenai pencabutan gugatan oleh pihak penggugat, Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut.

"Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ujar Gibran

Gibran mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian.

Seperti diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana  mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," kata Denny dikutip dari akun Instagramnya.

Lihat di situs asli

Berita terkait